Postingan

Menampilkan postingan dari November, 2021

Bagan Kepengurusan Dewan Kerja Pramuka #ppdk25

Gambar
Bagan Kepengurusan Dewan Kerja Pramuka (KEPUTUSAN KWARTIR NASIONAL NOMOR 005 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK PENYELENGGARAAN DEWAN KERJA PRAMUKA PENEGAK DAN PANDEGA) 

Bagan Struktur Organisasi Dewan Kerja Pramuka #ppdk24

Gambar
Bagan Struktur Organisasi Dewan Kerja Pramuka (KEPUTUSAN KWARTIR NASIONAL NOMOR 005 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK PENYELENGGARAAN DEWAN KERJA PRAMUKA PENEGAK DAN PANDEGA) 

Penggantian Anggota Dewan Kerja #ppdk23

Penggantian Anggota Dewan Kerja  a. Apabila anggota Dewan Kerja diberhentikan, maka sebagai pengganti, demi kelancaran tugas-tugas Dewan Kerja dan untuk mengisi kekosongan dapat diangkat Pramuka Penegak atau Pramuka Pandega yang memenuhi persyaratan untuk menjadi anggota Dewan Kerja. b. Anggota yang akan diangkat untuk menggantikan anggota yang diberhentikan. dipilih oleh Dewan Kerja untuk mendapat persetujuan. c. Anggota yang akan diangkat menggantikan anggota yang diberhentikan dapat diusulkan oleh Kwartir dan/atau Dewan Kerja baik secara perorangan maupun lembaga. d. Penilaian dan prosedur penilaian untuk menerima anggota baru diserahkan kepada kebijakan Dewan Kerja sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan yang tercantum dalam petunjuk penyelenggaraan ini dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka. e. Tata cara penggantian anggota Dewan Kerja diatur oleh Dewan Kerja dengan sepengetahuan Kwartir, f. Penggantian anggota Dewan Kerja disahkan dengan Surat Kepu...

Pemberhentian Anggota Dewan Kerja #ppdk22

Pemberhentian Anggota Dewan Kerja  a. Pada dasarnya setiap Pramuka Penegak atau Pramuka Pandega yang terpilih sebagai anggota Dewan Kerja diharapkan dapat melaksanakan tugasnya hingga selesainya masa bakti Dewan Kerja. b. Apabila salah seorang anggota Dewan Kerja tidak dapat lagi menjalankan fungsinya dikarenakan suatu hal, maka demi kelancaran kegiatan Dewan Kerja, anggota tersebut dapat diberhentikan dengan hormat sebagai anggota Dewan Kerja dan dapat pula digantikan oleh seorang Pramuka Penegak atau Pramuka Pandega lainnya yang dianggap cakap dan memenuhi persyaratan.  c. Seorang anggota Dewan Kerja diberhentikan karena: 1) Menikah. 2) Meninggal dunia. 3) Berhalangan tetap, sehingga tidak memungkinkan untuk dapat melaksanakan hak dan kewajibannya sebagai anggota Dewan Kerja.  4) Melakukan kegiatan yang melanggar Kode Kehormatan Pramuka, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. d. Pemberhentian anggota diputuskan dalam rapat pleno Dewan Kerja, kemudian diajukan kepada ...

Mutasi Anggota Dewan Kerja #ppdk21

MUTASI, ANGGOTA DEWAN KERJA 1. Mutasi a. Seorang anggota Dewan Kerja dapat dimutasi tugasnya apabila:  1) Anggota yang bersangkutan tidak efektif dalam menjalankan fungsinya sesuai dengan bidang tugas yang dibebankan kepadanya di dalam Dewan Kerja, atau  2) Diperlukan adanya penyegaran untuk memberi pengalaman. b. Mutasi anggota diatur dan dilaksanakan berdasarkan persetujuan rapat pleno Dewan Kerja kemudian diajukan kepada Kwartir untuk mendapatkan persetujuan.  c. Usulan mutasi anggota dapat disampaikan pada rapat pleno Dewan Kerja berdasarkan:  1) Usul anggota yang akan dimutasikan, atau 2) Usul 2/3 dari jumlah anggota Dewan Kerja yang bersangkutan setelah dikurangi jumlah anggota yang diusulkan untuk dimutasikan. d. Mutasi anggota dapat dilakukan pada seluruh jenis, fungsi dan kedudukan anggota.   e. Tata cara mutasi diatur oleh Dewan Kerja atas sepengetahuan kwartimnya.  f. Mutasi anggota Dewan Kerja disahkan dengan Surat Keputusan Kwartir. (KEPUTUSAN ...

Hak dan Kewajiban Anggota Dewan Kerja #ppdk20

HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA DEWAN KERJA 1. Pada prinsipnya sebagai badan yang bersifat kolektif dan kolegial, setiap anggota Dewan Kerja mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam pelaksanaan tugas pokok Dewan Kerja 2. Setiap anggota Dewan Kerja berhak: a. Mengajukan usulan atas upaya pelaksanaan fungsi dan tugas pokok Dewan Kerjanya. b. Mengetahui segala perkembangan yang terjadi pada Dewan Kerjanya. c. Mengikuti setiap kegiatan yang dilakukan oleh Dewan Kerjanya. d. Mengajukan pembelaan terhadap pelanggaran yang disangkakan kepadanya dalam Sidang Dewan Kehormatan Dewan Kerja.  e. Mengajukan pengunduran diri dari keanggotaan Dewan Kerja dengan alasan yang dapat diterima oleh Rapat Pleno. 3. Setiap anggota Dewan Kerja berkewajiban: a. Menepati Kode Kehormatan Pramuka, b. Mematuhi ketentuan yang terdapat dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan lain yang terdapat dalam Gerakan Pramuka  c. Mematuhi Tata Peradatan Dewan Kerja yang bersangkutan serta aturan la...

Proses Seleksi Anggota Dewan Kerja #ppdk19

PROSES SELEKSI ANGGOTA DEWAN KERJA 1. Anggota Dewan Kerja dipilih melalui sebuah proses seleksi. 2. Bentuk dan tahapan proses seleksi pemilihan anggota Dewan Kerja yang dilakukan oleh Tim Formatur Dewan Kerja ditetapkan dalam Musppanitra. 3. Untuk dapat mengikuti proses seleksi, selain memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam petunjuk penyelenggaraan ini, seorang Pramuka Penegak atau Pramuka Pandega harus pula memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Musppanitera.  4. Setiap Pramuka Penegak atau Pramuka Pandega yang akan mengikuti seleksi wajib mendapatkan surat keterangan aktif dari Gugus Depannya dan surat mandat dari Kwartirnya. (KEPUTUSAN KWARTIR NASIONAL NOMOR 005 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK PENYELENGGARAAN DEWAN KERJA PRAMUKA PENEGAK DAN PANDEGA) 

Persyaratan Anggota Dewan Kerja #ppdk18

PERSYARATAN ANGGOTA DEWAN KERJA 1. Persyaratan umum untuk menjadi anggota Dewan Kerja adalah:  a. Anggota aktif di salah satu gugusdepan. b. Minimal telah mencapai tingkatan Pramuka Penegak Bantara atau Pramuka Pandega. c. Belum menikah dan berusia antara 18 sampai dengan 23 tahun pada saat memulai masa baktinya. 2. Persyaratan khusus untuk menjadi anggota Dewan Kerja ditetapkan berdasarkan kebutuhan yang ditentukan dalam Musppanitra, selama tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka serta ketentuan lain yang berlaku dalam Gerakan Pramuka. (KEPUTUSAN KWARTIR NASIONAL NOMOR 005 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK PENYELENGGARAAN DEWAN KERJA PRAMUKA PENEGAK DAN PANDEGA)

musyawarah #ppdk17

MUSYAWARAH 1. Umum a. Musyawarah Pramuka Penegak dan Pandega Putri Putra yang selanjutnya disingkat Musppanitra dilaksanakan pada akhir masa bakti Dewan Kerja sekurang kurangnya satu bulan sebelum pelaksanaan musyawarah Kwartir b. Musppanitra Luar Biasa diadakan diantara dua Musppanitra yang seharusnya jika menghadapi hal-hal yang bersifat khusus dan mendesak berkaitan dengan suatu keadaan atas prakarsa Dewan Kerja penyelenggara Musppanitra atau atas usulan tertulis dari sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah Dewan Kerja yang berada di wilayah kerja Dewan Kerja penyelenggara Musppanitra disertai alasan yang patut dan disampaikan kepada Dewan Kerja penyelenggara Musppanitra sekurang kurangnya dua bulan sebelum Musppanitra Luar Biasa dilaksanakan. 2. Peserta Musppanitra a. Terkecuali untuk Musppanitra tingkat Ranting, peserta Musppanitra terdiri dari:  1) Seluruh anggota Dewan Kerja penyelenggara Musppanitra.  2) Utusan Dewan Kerja yang berada di wilayah Dewan Kerja penyelen...

Sidang Paripurna #ppdk16

SIDANG PARIPURNA 1. Sidang Paripurna dilaksanakan paling sedikit sekali dalam setahun sebelum pelaksanaan Rapat Kerja Kwartir 2. Peserta Sidang Paripurna terdiri dari: a. Anggota Dewan Kerja penyelenggara.  b. Utusan Dewan Kerja yang setingkat di atas Dewan Kerja penyelenggara yang bertindak selaku narasumber kecuali untuk Sidang Paripurna Tingkat Nasional. c. Utusan Dewan Kerja yang berada di wilayah mendapat mandat dari Kwartir d. Khusus untuk Sidang Paripurna Ranting, Sidang Paripurna dihadiri oleh anggota Dewan Kerja penyelenggara dan utusan Dewan Ambalan dan Dewan Racana yang berada di wilayahnya yang mendapat mandat dari Gugusdepannya berdasarkan usulan Dewan Ambalan atau Dewan Racana. e. Jumlah perutusan ditentukan oleh Dewan Kerja penyelenggara Sidang Paripurna 3. Untuk keperluan tertentu, Sidang Paripuma dapat mengundang narasumber baik dari dalam maupun dari luar Gerakan Pramuka sebagai pembicara dalam Sidang Paripurna 4. Pimpinan Sidang Paripurna adalah Ketua Dewan Kerja...

Rapat - rapat Dewan Kerja #ppdk15

RAPAT-RAPAT DEWAN KERJA 1. Rapat Pleno merupakan forum tertinggi pengambilan keputusan dalam Dewan Kerja yang dilaksanakan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali dan dihadiri oleh seluruh anggota Dewan Kerja. 2. Rapat Terbatas adalah rapat yang dilaksanakan paling sedikit 3 (tiga) bulan sekali dan dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara dan dapat juga dihadiri oleh ketua bidang untuk menentukan rumusan pelaksanaan kebijakan yang telah ditetapkan dalam rapat pleno. 3. Rapat Bidang adalah rapat yang dilaksanakan paling sedikit 3 (tiga) bulan sekali oleh anggota bidang untuk menjabarkan kebijakan Dewan Kerja untuk dirumuskan sesuai dengan tugas bidang yang bersangkutan.  4. Rapat Koordinasi adalah rapat yang dilaksanakan dalam waktu tertentu oleh Dewan Kerja dengan pihak Kwartir dan atau dengan Dewan Kerja setingkat di atasnya dan atau setara dan atau setingkat di bawahnya dan atau dengan lembaga di luar Gerakan Pramuka untuk membahas hal-hal yang berkaitan dengan pengel...

Dewan Kehormatan Dewan Kerja #ppdk14

DEWAN KEHORMATAN DEWAN KERJA 1. Dewan Kehormatan berkedudukan sebagai dewan yang mengawasi pelaksanaan kode kehormatan pramuka dan tata peradatan bagi anggota dewan kerja 2. Dewan Kehormatan berfungsi menyelesaikan hal-hal yang berkaitan dengan pelanggaran terhadap Kode Kehormatan Pramuka dan Tata Peradatan Dewan Kerja  3. Dewan Kehormatan tidak bersifat tetap melainkan dibentuk hanya pada saat diperlukan. 4. Sidang Dewan Kehormatan dipimpin oleh Ketua Dewan Kerja yang bersangkutan.  5. Tata cara Sidang Dewan Kehormatan mengikuti Tata Peradatan Dewan Kerja yang bersangkutan. 6. Hasil Sidang Dewan Kehormatan dilaporkan kepada Ketua Kwartir. (KEPUTUSAN KWARTIR NASIONAL NOMOR 005 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK PENYELENGGARAAN DEWAN KERJA PRAMUKA PENEGAK DAN PANDEGA) 

Sangga Kerja, Kelompok Kerja, Unit Kerja #ppdk13

SANGGA KERJA, KELOMPOK KERJA, UNIT KEGIATAN 1. Jika dipandang perlu dalam melaksanakan fungsi dan tugas pokok, Dewan Kerja dapat membentuk Sangga Kerja, Kelompok Kerja, dan/atau Unit Kegiatan dengan meminta bantuan para Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dan/atau orang-orang yang dianggap ahli. 2. Sangga Kerja, Kelompok Kerja, Unit Kegiatan yang dibentuk tersebut bertanggung jawab kepada kwartir melalul Dewan Kerja. (KEPUTUSAN KWARTIR NASIONAL NOMOR 005 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK PENYELENGGARAAN DEWAN KERJA PRAMUKA PENEGAK DAN PANDEGA) 

Keuangan Dewan Kerja #ppdk12

KEUANGAN DEWAN KERJA 1. Dana yang didapat oleh atau dialokasikan kepada Dewan Kerja untuk menjalankan fungsi dan tugas pokoknya, dikelola dan dipertanggungjawabkan oleh Dewan Kerja dengan mengikuti sistem keuangan yang berlaku di kwartir 2. Sumber keuangan Dewan Kerja diperoleh dari: a. Alokasi dana Kwartir, b. Usaha dana Dewan Kerja;  c. luran peserta kegiatan 3. Kegiatan usaha dana Dewan Kerja dilakukan atas persetujuan kwartir. 4. Pertanggungjawaban pengelolaan dana disusun oleh Dewan Kerja dan disampaikan kepada kwartir. 5. Hal-hal lain yang berkenaan dengan pendanaan kegiatan Dewan Kerja akan diatur oleh Dewan Kerja yang bersangkutan atas persetujuan kwartir. (KEPUTUSAN KWARTIR NASIONAL NOMOR 005 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK PENYELENGGARAAN DEWAN KERJA PRAMUKA PENEGAK DAN PANDEGA) 

Sistem Administrasi dan Perencanaan Dewan Kerja #ppdk11

SISTEM ADMINISTRASI DAN PERENCANAAN DEWAN KERJA 1. Sistem administrasi Dewan Kerja mengikuti Sistem Administrasi Kwartir. 2 Sistem administrasi internal Dewan Kerja meliputi: a. Persuratan internal Dewan Kerja dengan Kwartir b. Pengarsipan surat menyurat dan dokumen lain yang berkaitan dengan Dewan Kerja maupun Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.  3. Dewan Kerja melalui Ketua dan Wakil Ketuanya turut serta dalam penyusunan anggaran kwartir yang berhubungan dengan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega (KEPUTUSAN KWARTIR NASIONAL NOMOR 005 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK PENYELENGGARAAN DEWAN KERJA PRAMUKA PENEGAK DAN PANDEGA) 

Fungsi, Tugas dan Mekanisme Bidang dalam Dewan Kerja #ppdk10

FUNGSI, TUGAS, DAN MEKANISME BIDANG DALAM DEWAN KERJA 1. Fungsi Fungsi bidang dalam Dewan Kerja adalah sebagai penunjang pelaksanaan tugas pokok Dewan Kerja sesuai dengan tugas bidang yang bersangkutan.  2. Tugas bidang dalam Dewan Kerja adalah sebagai berikut: a. Bidang Kajian Kepramukaan 1) Memikirkan, merencanakan dan mengorganisasikan kebijakan pembinaan dan pengembangan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega secara konsepsional 2) Memberikan pertimbangan dan masukan kepada Kwartir maupun wadah pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega lainnya dalam pengembangan pelaksanaan suatu peraturan mengenai Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega. b. Bidang Kegiatan 1) Memikirkan, merencanakan dan mengorganisasikan kegiatan yang merupakan kegiatan Kepramukaan dalam upaya peningkatan mutu kegiatan Kepramukaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega 2) Bertanggungjawab atas pelaksanaan kegiatan Kepramukaan. c. Bidang Pembinaan dan Pengembangan  1) Memikirkan, merencanakan, mengkoordinasikan...

Pembagian Tugas dalam Dewan Kerja #ppdk9

PEMBAGIAN TUGAS DALAM DEWAN KERJA 1. Ketua Dewan Kerja mempunyai tugas pokok dan tanggung jawab sebagai berikut: a. Memimpin Dewan Kerja dalam menjalankan fungsi dan tugas pokok.  b. Sebagai penghubung antara Dewan Kerja dengan kwartir. c. Bertanggung jawab atas segala kegiatan yang dilaksanakan oleh Dewan Kerja kepada Ketua Kwartir dan Musppanitera.  2. Wakil Ketua Dewan Kerja mempunyai tugas pokok dan tanggung jawab sebagai berikut: a. Membantu Ketua dalam melaksanakan tugasnya  b. Mewakili Ketua apabila berhalangan dengan mandat Ketua, 3. Sekretaris Dewan Kerja mempunyai tugas pokok dan tanggung jawab membantu Ketua dan Wakil Ketua dalam pelaksana administrasi kesekretariatan Dewan Kerja. 4. Bendahara Dewan Kerja mempunyai tugas pokok dan tanggung jawab mengurus keuangan dan barang yang ada pada Dewan Kerja  5. Ketua Bidang mempunyai tugas pokok dan tanggungjawab memimpin bidangnya dalam melaksanakan tugas pokok bidang dan menyelaraskan dengan tugas pokok Dewan Ke...

Organisasi Dewan Kerja #ppdk8

ORGANISASI DEWAN KERJA 1. Struktur Organisasi Dewan Kerja mengikuti pengorganisasian kwartir  a. Tingkat nasional disebut Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Tingkat Nasional disingkat Dewan Kerja Nasional (DKN). b. Tingkat daerah disebut Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Tingkat Daerah disingkat Dewan Kerja Daerah (DKD). c. Tingkat cabang disebut Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Tingkat Cabang disingkat Dewan Kerja Cabang (DKC) d. Tingkat ranting disebut Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Tingkat Ranting disingkat Dewan Kerja Ranting (DKR). 2. Struktur kepengurusan Dewan Kerja: a. Seorang Ketua, merangkap anggota. b. Seorang Wakil Ketua, merangkap anggota. c. Sekretaris, merangkap anggota. d. Bendahara, merangkap anggota. e. Para Ketua Bidang, merangkap anggota  f. Beberapa orang anggota, g. Jumlah sekretaris dan bendahara sebagaimana dimaksud pada huruf c dan d disesuaikan dengan kebutuhan Dewan Kerja yang bersangkutan. 3...

Masa Bakti Dewan Kerja #ppdk7

MASA BAKTI 1. Masa bakti Dewan Kerja dimulai dan berakhir sesuai dengan masa bakti kwartir. 2. Sebelum Dewan Kerja hasil Musppanitra disahkan melalui surat keputusan kwartir, maka pengurus Dewan Kerja penyelenggara Musppanitra tetap menjalankan fungsi dan tugasnya (KEPUTUSAN KWARTIR NASIONAL NOMOR 005 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK PENYELENGGARAAN DEWAN KERJA PRAMUKA PENEGAK DAN PANDEGA) 

Hubungan Kerja Dewan Kerja #ppdk6

HUBUNGAN KERJA DEWAN KERJA 1. Hubungan Dewan Kerja dengan Kwartir berbentuk hubungan koordinatif dan konsultatif dalam hal memikirkan, merencanakan, memutuskan dan menilai kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega sesuai dengan wilayah kerjanya. 2. Hubungan antar Dewan Kerja berupa informatif, koordinatif, dan konsultatif. 3. Hubungan antar Dewan Kerja dilakukan atas sepengetahuan dan melalui Kwartir.  4. Dewan Kerja dapat menyelenggarakan hubungan kerja sama dengan organisasi di luar Gerakan Pramuka atas izin kwartimnya baik atas inisiatif Dewan Kerja yang bersangkutan atau atas permintaan kwartir. (KEPUTUSAN KWARTIR NASIONAL NOMOR 005 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK PENYELENGGARAAN DEWAN KERJA PRAMUKA PENEGAK DAN PANDEGA) 

Tanggungjawab dan Laporan Dewan Kerja #ppdk5

TANGGUNG JAWAB DAN LAPORAN DEWAN KERJA 1. Tanggung Jawab Dewan Kerja bertanggung jawab atas pelaksanaan fungsi dan tugas pokok serta kebijakan kepada Musppanitra dan kwartimnya. 2. Laporan a. Dewan Kerja memberikan laporan atas kegiatan yang dilaksanakan berikut pertanggungjawaban keuangan kepada Kwartir melalui Ketua Kwartir. b. Dewan Kerja menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan dan kebijakan secara berkala dalam Sidang Paripurna yang dihadiri baik sebagai peserta maupun penyelenggara. (KEPUTUSAN KWARTIR NASIONAL NOMOR 005 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK PENYELENGGARAAN DEWAN KERJA PRAMUKA PENEGAK DAN PANDEGA) 

Fungsi dan Tugas Pokok Dewan Kerja #ppdk4

FUNGSI DAN TUGAS POKOK DEWAN KERJA 1. FUNGSI a. Pelaksana keputusan-keputusan musyawarah dan sidang paripuma yang telah disahkan oleh Kwartimya. b. Pembuat dan pemberi pandangan, pendapat, saran dan usul kepada kwartir tentang kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega. c. Pengelola program pembinaan dan kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di Kwartir. d. Penghubung antara Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di wilayah kerjanya dengan Kwartir. e. Pendukung pelaksanaan tugas-tugas Kwartir. 2. Tugas Pokok : a. Melaksanakan keputusan-keputusan Musppanitra yang telah disahkan oleh Musyawarah Kwartir.  b. Memberikan bimbingan kepada Dewan Kerja yang berada setingkat di bawahnya. c. Melakukan koordinasi dan konsultasi antar Dewan Kerja  d. Mengkaji, mengkoordinasikan, dan mengusulkan bentuk program pembinaan dan kegiatan berikut tata pengaturannya bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega kepada Kwartir. e. Melakukan penelitian dan evaluasi terhadap program dan kegiatan bag...

Keanggotaan, Sifat, Status, dan Kedudukan Dewan Kerja #ppdk3

KEANGGOTAAN, SIFAT, STATUS, DAN KEDUDUKAN DEWAN KERJA 1. Keanggotaan Dewan Kerja merupakan bagian integral dari kwartir yang beranggotakan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega. 2. Sifat  Dewan Kerja dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya bersifat kolektif dan kolegial. 3. Status  Dewan Kerja berstatus sebagai Satuan Bina sekaligus sebagai Satuan Gerak. 4. Kedudukan Dewan Kerja berkedudukan sebagai badan kelengkapan Kwartir dalam hal pengelolaan pembinaan dan kegiatan. (KEPUTUSAN KWARTIR NASIONAL NOMOR 005 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK PENYELENGGARAAN DEWAN KERJA PRAMUKA PENEGAK DAN PANDEGA) 

Maksud dan Tujuan Pembentukan Dewan Kerja #ppdk2

MAKSUD DAN TUJUAN PEMBENTUKAN DEWAN KERJA 1. Maksud Maksud dibentuk Dewan Kerja adalah untuk memberi kesempatan kepada para Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega untuk menambah pengetahuan dan pengalaman dibidang organisasi serta mengembangkan bakat kepemimpinan. 2. Tujuan Dewan Kerja dibentuk bertujuan memberi kesempatan kepada Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega untuk menambah pengetahuan, keterampilan dan pengalaman dalam pengelolaan organisasi, pengembangan bakat kepemimpinan dalam rangka upaya pengembangan pribadi dan pengabdiannya kepada Gerakan Pramuka, masyarakat, bangsa dan negara. (KEPUTUSAN KWARTIR NASIONAL NOMOR 005 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK PENYELENGGARAAN DEWAN KERJA PRAMUKA PENEGAK DAN PANDEGA) 

Pengertian dalam Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja #ppdk1

(PENGERTIAN)  Dalam Petunjuk Penyelenggaraan ini yang dimaksud dengan : a. Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yang selanjutnya disingkat Dewan Kerja adalah wadah pembinaan dan pengembangan kaderisasi kepemimpinan di tingkat Kwartir yang beranggotakan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Putri Putra, sebagai bagian integral dari Kwartir dan berkedudukan sebagal bedan kelengkapan Kwartir yang diberi wewenang dan kepercayaan untuk mengelain pembinaan dan kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega sesuai prinsip dari, oleh dan untuk Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dengan bimbingan orang dewasa yang pengelolaannya bersifat kolektif dan kolegial, b. Kolektif adalah bahwa keputusan dan kebijakan Dewan Kerja adalah keputusan atau kebijakan lembaga Dewan Kerja yang diputuskan secara bersama-sama oleh seluruh anggota Dewan Kerja c. Kolegial adalah bahwa segala pelaksanaan tugas pokok, kebjakan dan tanggungjawab Dewan Kerja dlaksanakan dalam semangat kebersamaan dan gotong r...

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2010 TENTANG GERAKAN PRAMUKA

Salah satu tujuan bernegara yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Upaya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa tersebut dapat dilakukan melalui pendidikan. Pendidikan kepramukaan merupakan salah satu pendidikan nonformal yang menjadi wadah pengembangan potensi diri serta memiliki akhlak mulia, pengendalian diri, dan kecakapan hidup untuk melahirkan kader penerus perjuangan bangsa dan negara. Di samping itu, pendidikan kepramukaan yang diselenggarakan oleh organisasi gerakan pramuka merupakan wadah pemenuhan hak warga negara untuk berserikat dan mendapatkan pendidikan sebagaimana tercantum dalam Pasal 28, Pasal 28C, dan Pasal 31 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Gerakan pramuka yang pada masa pemerintahan Hindia Belanda tahun 1912 disebut kepanduan terus berkembang dalam dinamika politik didasari oleh politik yang memecah belah bangsa. Namun kegiatan kepanduan di tanah air teta...

Tentang Kecamatan Cigombong

Cigombong, Bogor Kecamatan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat Cigombong (aksara Sunda: แฎŽᮤแฎᮧแฎ™᮪แฎ˜ᮧᮀ) adalah sebuah kecamatan di Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, Indonesia, merupakan pemekaran dari Kecamatan Cijeruk pada tahun 2006. Kelurahan/desa di kecamatan cigombong : 1. Ciadeg 2. Ciburayut 3. Ciburuy 4. Cigombong 5. Cisalada 6. Pasirjaya 7. Srogol 8. Tugujaya 9. Watesjaya (sumber : Wikipedia) 

Organisasi Gerakan Kepanduan Dunia/World Organization of the Scout Movement (WOSM)

Gambar
Kepanduan Dunia Gerakan Kepanduan merupakan gerakan pendidikan sukarela non-politik bagi kaum muda, terbuka untuk semua tanpa membedakan jenis kelamin, asal-usul, ras atau keyakinan. Kepanduan menawarkan kaum muda kesempatan untuk mengembangkan potensi emosional, intelektual, fisik dan spiritual, sebagai warganegara global yang bertanggungjawab, serta sebagai anggota dari komunitas lokal, nasional dan internasionalnya. Organisasi Gerakan Kepanduan tingkat dunia, “Kepanduan Dunia”/ ”World Scouting”, dijalankan oleh Organisasi Gerakan Kepanduan Dunia/World Organization of the Scout Movement (WOSM) WOSM merupakan organisasi mandiri, non-politik dan non pemerintah yang terdiri dari 161 Organisasi Kepanduan Nasional/National Scout Organization (NSO). NSO-NSO ini tersebar di 223 negara dan wilayah di seluruh dunia. Dengan lebih dari 40 juta anggota dalam setiap satu juta Kelompok Pandu komunitas setempat, WOSM merupakan gerakan kaum muda terbesar di dunia. Kurang lebih sekitar tu...

LAMBANG GERAKAN PRAMUKA

Gambar
LAMPIRAN SURAT KEPUTUSAN KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA NOMOR 06/KN/72 TAHUN 1972 TENTANG LAMBANG GERAKAN PRAMUKA I. Gambar Silhouette tunas kelapa, lambang Gerakan Pramuka II.  II. Uraian arti kiasan lambang Gerakan Pramuka. Satu : Buah Nyiur dalam keadaan tumbuh dinamakan cikal dan istilah cikal bakal di Indonesia berarti : penduduk aseli yang pertama, yang menurunkan generasi baru. Jadi lambang buah Nyiur yang tumbuh itu mengkiaskan, bahwa tiap Pramuka merupakan inti bagi kelangsungan hidup bangsa Indonesia Dua : Buah Nyiur dapat bertahan lama dalam keadaan yang bagaimanapun juga. Jadi lambang itu mengkiaskan, bahwa setiap Pramuka adalah seorang yang rokhaniah dan jasmaniah sehat, kuat dan ulet serta besar tekadnya dalam menghadapi segala tantangan dalam hidup dan dalam menempuh segala ujian dan kesukaran untuk mengabdi tanah air dan bangsa Indonesia. Tiga : Nyiur dapat tumbuh di mana saja, yang membuktikan besarnya daya-Upayanya dalam menyesuaikan dirinya d...

setangan leher pramuka putra dan pramuka putri #seragampramuka24

Gambar
(KEPUTUSAN KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA NOMOR: 174 TAHUN 2012 TENTANG PETUNJUK PENYELENGGARAAN PAKAIAN SERAGAM ANGGOTA GERAKAN PRAMUKA) 

Tata Cara Pemakaian Seragam Pramuka #seragampramuka23

Tata Cara Pemakaian Seragam Pramuka. 1. Seorang calon anggota Gerakan Pramuka yang belum dilantik/dikukuhkan hanya dibenarkan memakai pakaian seragam pramuka,tanpa tutup kepala, tanpa setangan leher dan tanpa menggunakan tanda pengenal Gerakan Pramuka lainnya. 2. Seorang anggota Gerakan Pramuka yang telah memenuhi syarat dan dilantik/dikukuhkan atau mendapat perestuan, berhak memakai pakaian seragam pramuka lengkap dengan setangan leher dan tutup kepala serta tanda pengenal Gerakan Pramuka sesuai dengan ketentuan yang berhubungan dengan usia golongan, tingkat, dan jabatannya. 3. a. Pakaian Seragam Pramuka harus dikenakan oleh mereka yang berhak, secara lengkap, rapi, bersih, dan benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku, apalagi sedang melakukan kegiatan di depan umum. b. Pakaian Seragam Harian dikenakan pada waktu melakukan kegiatan kepramukaan pada umumnya. c. Pakaian Seragam Upacara dikenakan pada waktu mengikuti upacara peringatan hari besar nasional, Hari Pramuka, upacara pembuk...

Pakaian Seragam Khusus (Pakaian Seragam Tambahan) #seragampramuka22

Gambar
Pakaian Seragam khusus Pakaian Seragam Tambahan: 1) Pakaian Seragam Tambahan pada dasarnya bersifat situasional, dapat dikenakan oleh seluruh anggota Gerakan  Pramuka. 2) Pakaian Seragam Tambahan tersebut dapat berupa jas/blazer, jaket, rompi dilengkapi dengan tanda-tanda Gerakan Pramuka dan setangan leher yang harus terlihat. 3) Dapat diberikan tambahan badge sesuai keperluan. 4) Khusus untuk di daerah dingin atau musim dingin bagi Pramuka Siaga/Penggalang dapat memakai celana panjang warna coklat tua. 5) Untuk kegiatan nasional atau daerah yang bukan upacara resmi dapat menggunakan seragam dengan ciri kedaerahan dengan tetap menggunakan setangan leher. (KEPUTUSAN KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA NOMOR: 174 TAHUN 2012 TENTANG PETUNJUK PENYELENGGARAAN PAKAIAN SERAGAM ANGGOTA GERAKAN PRAMUKA) 

Pakaian Seragam Khusus (Pakaian Seragam Muslim Putra) #seragampramuka21

Gambar
Pakaian Seragam Khusus Pakaian Seragam Khusus terdiri dari: 1. Pakaian Seragam Muslim Putra: 1) Tutup kepala, berupa topi dengan tanda topi (sesuai dengan tingkatannya). 2) Baju seperti pakaian seragam harian namun berlengan panjang. 3) Celana panjang warna coklat tua. 4) Setangan leher seperti setangan leher pakaian Seragam harian. 5) Kaos kaki dan sepatu model tertutup, berwarna hitam. 6) Digunakan oleh anggota Gerakan Pramuka yang beragama Islam, apabila situasi mengharuskan. (KEPUTUSAN KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA NOMOR: 174 TAHUN 2012 TENTANG PETUNJUK PENYELENGGARAAN PAKAIAN SERAGAM ANGGOTA GERAKAN PRAMUKA) 

Pakaian Seragam Upacara untuk Anggota Dewasa Putra #seragampramuka20

Gambar
Pakaian Seragam Upacara untuk Anggota Dewasa Putra. Pakaian Seragam Upacara merupakan salah satu jenis Pakaian seragam pramuka untuk anggota dewasa Gerakan Pramuka khusus bagi para andalan dan anggota mabi pada tingkat Kwartir Nasional, kwartir daerah, dan kwartir cabang Gerakan Pramuka Pakaian Seragam Upacara bagi anggota dewasa Gerakan Pramuka, digunakan pada saat upacara peringatan hari besar Nasional, Hari Pramuka, pelantikan pengurus kwartir/mabi, menghadiri upacara dimana TNI menggunakan seragam PDU 4, dan acara resmi kepramukaan di luar negeri, serta kegiatan-kegiatan tertentu yang ditetapkan oleh Kwarnas Gerakan Pramuka. Pakaian Seragam Upacara untuk anggota dewasa putra. a. Tutup Kepala: 1) dibuat dari bahan warna hitam polos. 2) berbentuk peci nasional. b. Baju: 1) dibuat dari bahan warna coklat muda. 2) lengan pendek. 3) model safari. 4) memakai lidah bahu selebar 3 cm. 5) kerah model kerah dasi. 6) dua saku tempel di dada kanan dan kiri dengan lipatan...

Pakaian Seragam Kegiatan putra #seragampramuka19

Gambar
Pakaian Seragam Kegiatan a. Pakaian Seragam Kegiatan dikenakan pada saat mengikuti kegiatan lapangan misalnya berkemah, olahraga, kerja bakti,  dan lain-lainnya. b. Pakaian seragam kegiatan tidak merupakan keharusan. Tujuan pengaturan dimaksudkan untuk menjamin keseragaman,  keserasian, kepantasan, dan kepraktisan.  c. Pakaian seragam kegiatan meliputi: 1) Tutup Kepala berupa topi lapangan diberi tanda yang mencirikan Gerakan Pramuka. 2) Baju terbuat dari bahan kaos atau kain katun. Warna dan model baju ditentukan oleh masing-masing kwartir disertai tanda yang mencirikan Gerakan Pramuka. 3) Celana: a) dibuat dari bahan kaos atau kain katun. b) berbentuk celana panjang. c) warna dan model ditentukan oleh masing-masing kwartir. 4) Setangan Leher: a) dibuat dari bahan warna merah dan putih. b) berbentuk segitiga sama kaki; (1) dengan sudut bawah 90ยบ(panjang disesuaikan dengan tinggi badan pemakai sampai di pinggang). (2) bahan dasar warna putih dengan li...

Pakaian Seragam Harian Pembina Pramuka, Andalan, dan Majelis Pembimbing Putra #seragampramuka18

Gambar
Pakaian Seragam Harian Pembina Pramuka, Andalan, dan Majelis Pembimbing Putra 1) Tutup Kepala: a) dibuat dari bahan warna hitam polos. b) berbentuk peci nasional. (dapat menggunakan baret dalam upacara yang melibatkan peserta didik sesuai ketentuan penyelenggara kegiatan) 2) Baju: a) dibuat dari bahan warna coklat muda. b) lengan pendek. c) memakai lidah bahu lebar 3 cm. d) kerah model kerah dasi. e) kancing baju di depan berwarna sama dengan bajunya. f) memakai dua saku tempel di dada kanan dan kiri dengan lipatan luar selebar 2 cm di tengah saku dan diberi tutup bergelombang. g) dimasukkan ke dalam celana. 3) Celana: a) dibuat dari bahan warna coklat tua. b) berbentuk celana panjang. c) memakai ban pinggang dan tempat ikat Pinggang (brattle) selebar 1 cm. d) memakai saku dalam di samping kanan dan kiri. e) memakai saku dalam di bagian belakang kanan dan kiri diberi tutup. f) memakai ritsleting di bagian depan. g) memakai ikat pinggang berwarna hitam. 4) Seta...

Pakaian Seragam Harian Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Putra #seragampramuka17

Gambar
Pakaian Seragam Harian Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Putra 1) Tutup Kepala: a) dibuat dari bahan warna coklat tua. b) berbentuk baret. c) dikenakan dengan tepi mendatar, bagian atasnya ditarik miring ke kanan. 2) Baju: a. dibuat dari bahan warna coklat muda. b. lengan pendek. c. memakai lidah bahu lebar 3 cm. d. kerah model kerah dasi. e. kancing baju di depan berwarna sama dengan bajunya. f. memakai dua saku tempel di dada kanan dan kiri dengan lipatan luar selebar 2 cm di tengah saku dan diberi tutup bergelombang. g. dimasukkan ke dalam celana. 3) Celana: a) dibuat dari bahan warna coklat tua. b) berbentuk celana panjang. c) memakai ban pinggang dan tempat ikat Pinggang (brattle) selebar 1 cm. d) memakai saku dalam di samping kanan dan kiri. e) memakai saku tempel di bagian belakang kanan dan kiri dengan lipatan luar selebar 2 cm dan diberi tutup. f) memakai saku timbul di bagian samping kanan dan kiri dengan lipatan dalam di tengah saku dan diberi tutup (ukuran sak...

Pakaian Seragam Harian Pramuka Penggalang Putra #seragampramuka16

Gambar
Pakaian Seragam Harian Pramuka Penggalang Putra 1) Tutup Kepala: a) dibuat dari bahan warna coklat tua. b) berbentuk baret. c) dikenakan dengan tepi mendatar, bagian atasnya ditarik miring ke kanan. 2) Baju: a) dibuat dari bahan warna coklat muda. b) lengan pendek. c) memakai lidah bahu lebar 3 cm. d) kerah baju model kerah dasi. e) kancing baju di depan berwarna sama dengan bajunya. f) memakai dua saku tempel di dada kanan dan kiri dengan lipatan luar selebar 2 cm di tengah saku dan diberi tutup bergelombang. g) dimasukkan ke dalam celana. 3) Celana: a) dibuat dari bahan warna coklat tua. b) berbentuk celana pendek. c) memakai ban pinggang dan tempat ikat Pinggang (brattle) selebar 1 cm. d) memakai saku dalam di samping kanan dan kiri. e) memakai saku tempel di bagian belakang kanan dan kiri dengan lipatan luar selebar 2 cm dan diberi tutup. f) memakai saku timbul di bagian samping kanan dan kiri dengan lipatan dalam ditengah saku dan diberi tutup (ukuran sak...

Pakaian seragam harian Pramuka Siaga Putra #seragampramuka15

Gambar
Pakaian seragam harian Pramuka Siaga Putra 1) Tutup Kepala: a) dibuat dari kain warna coklat tua. b) berbentuk topi joki terdiri dari lima potongan. c) pada batas tiap potongan diberi bisban warna coklat muda selebar ¼ cm. d) di bagian atas, tepat pada pertemuan potongan-potongan diberi bulatan sebagai hiasan, bergaris tengah antara 1 sampai 3 cm warna coklat tua. e) pada bagian belakang topi diberi elastik. f) lebar lidah topi di bagian depan 5 cm, warna coklat tua. 2) Baju: a) dibuat dari bahan warna coklat muda. b) lengan pendek. c) memakai lidah bahu, dengan lebar 2,5 cm. d) kerah model kerah shiller. e) memakai 2 (dua) buah kancing dipasang di bagian depan (dibuat di dalam 2 lipatan). f) memakai lipatan hiasan melintang di dada selebar 2 cm. g) lengan baju diberi 2 (dua) lis warna coklat tua; lebar lis atas 1,5 cm, lebar lis bawah 3 cm. h) memakai 2 (dua) saku tempel pada bagian depan bawah kanan dan kiri. i) 1 (satu) cm dari tepi atas saku diberi lis warna c...

Pakaian Seragam Khusus (Pakaian Seragam Tambahan) #seragampramuka14

Gambar
Pakaian Seragam Khusus Pakaian Seragam Tambahan: 1) Pakaian Seragam Tambahan pada dasarnya bersifat situasional, dapat dikenakan oleh seluruh anggota Gerakan Pramuka. 2) Pakaian Seragam Tambahan tersebut dapat berupa jas/blazer, jaket, rompi dilengkapi dengan tanda-tanda Gerakan Pramuka dan setangan leher yang harus terlihat. 3) Dapat diberikan tambahan badge sesuai keperluan. 4) Khusus untuk di daerah dingin atau musim dingin bagi Pramuka Siaga/Penggalang dapat memakai celana panjang warna coklat tua. 5) Untuk kegiatan nasional atau daerah yang bukan upacara resmi dapat menggunakan seragam dengan ciri kedaerahan dengan tetap menggunakan setangan leher. (KEPUTUSAN KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA NOMOR: 174 TAHUN 2012 TENTANG PETUNJUK PENYELENGGARAAN PAKAIAN SERAGAM ANGGOTA GERAKAN PRAMUKA) 

Pakaian Seragam Khusus (Pakaian Seragam Muslim Putri) #seragampramuka13

Gambar
Pakaian Seragam Khusus Pakaian Seragam Khusus terdiri dari: a. Pakaian Seragam Muslim Putri: 1) Tutup Kepala: a) topi dan tanda topi (sesuai dengan tingkatannya). b) kerudung warna coklat tua tanpa asesoris: (1) kerudung/jilbab dimasukkan ke dalam baju, atau (2) kerudung/jilbab di luar baju. 2) Baju seperti pakaian seragam harian namun berlengan panjang. 3) Rok/celana panjang warna coklat tua. 4) Setangan leher seperti setangan leher pakaian Seragam harian. 5) Kaos kaki dan sepatu model tertutup, berwarna hitam. 6) Digunakan oleh anggota Gerakan Pramuka yang beragama Islam, apabila situasi mengharuskan. (KEPUTUSAN KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA NOMOR: 174 TAHUN 2012 TENTANG PETUNJUK PENYELENGGARAAN PAKAIAN SERAGAM ANGGOTA GERAKAN PRAMUKA) 

Pakaian Seragam Upacara untuk Anggota Dewasa Putri #seragampramuka12

Gambar
Pakaian Seragam Upacara untuk Anggota Dewasa Putri Pakaian Seragam Upacara merupakan salah satu jenis Pakaian seragam pramuka untuk anggota dewasa Gerakan Pramuka khusus bagi para andalan dan anggota mabi pada tingkat Kwartir Nasional, kwartir daerah, dan kwartir cabang Gerakan Pramuka. Pakaian Seragam Upacara bagi anggota dewasa Gerakan Pramuka, digunakan pada saat upacara peringatan hari besar Nasional, Hari Pramuka, pelantikan pengurus kwartir/mabi, menghadiri upacara dimana TNI menggunakan seragam PDU 4, dan acara resmi kepramukaan di luar negeri, serta kegiatan-kegiatan tertentu yang ditetapkan oleh Kwarnas Gerakan Pramuka. Pakaian Seragam Upacara untuk anggota dewasa putri. a. Tutup Kepala: 1) dibuat dari bahan warna coklat tua. 2) berbentuk peci. 3) tinggi bagian depan 7 cm, pada bagian belakang dibuat melengkung, dengan bukaan di bagian belakang selebar 8 cm (diberi elastik hitam supaya stabil). 4) bagian samping kiri diberi lipatan lengkung untuk tempat tanda...

Pakaian Seragam Kegiatan putri #seragampramuka11

Gambar
Pakaian Seragam Kegiatan a. Pakaian Seragam Kegiatan dikenakan pada saat mengikuti kegiatan lapangan misalnya berkemah, olahraga, kerja bakti, dan lain-lainnya. b. Pakaian Seragam Kegiatan tidak merupakan keharusan. Tujuan pengaturan dimaksudkan untuk menjamin keseragaman, keserasian, kepantasan, dan kepraktisan. c. Pakaian Seragam Kegiatan meliputi: 1) Tutup Kepala berupa topi lapangan diberi tanda yang mencirikan Gerakan Pramuka. 2) Baju terbuat dari bahan kaos atau kain katun. Warna dan model baju ditentukan oleh masing-masing kwartir disertai tanda yang mencirikan Gerakan Pramuka. 3) Celana panjang/kulot panjang: a) dibuat dari bahan kaos atau kain katun. b) berbentuk celana panjang/kulot panjang. c) warna dan model celana ditentukan oleh masing-masing kwartir. 4) Setangan Leher: a) dibuat dari bahan warna merah dan putih. b) berbentuk segitiga sama kaki; (1) dengan sudut bawah 90ยบ (panjang disesuaikan dengan tinggi badan pemakai sampai di pinggang) (2) bahan ...

Pakaian Seragam Harian Andalan dan Majelis Pembimbing Putri #seragampramuka10

Gambar
Pakaian Seragam Harian Andalan dan Majelis Pembimbing Putri 1) Tutup Kepala: a. dibuat dari bahan warna coklat tua. b. berbentuk peci. c. tinggi bagian depan 7 cm, pada bagian belakang dibuat melengkung, dengan bukaan di bagian belakang selebar 8 cm (diberi elastik hitam supaya stabil). d. bagian samping kiri depan diberi lipatan lengkung dengan panjang dasar 10 cm. e. panjang topi 25–27 cm (disesuaikan dengan ukuran kepala masing-masing). 2) Baju: a) dibuat dari bahan warna coklat muda. b) lengan ¾ panjang. c) model prinses di bagian depan dan belakang. d) kerah model kerah dasi. e) dua saku dalam di bagian depan bawah kanan dan kiri mulai dari garis potongan prinses ke jahitan samping, dengan tinggi saku 14-15 cm. f) tanpa ban pinggang. g) panjang sampai garis pinggul, dikenakan di luar rok. 3) Rok: a) dibuat dari bahan warna coklat tua. b) bagian bawah melebar (model “A“). c) dengan lipatan tertutup (splitplooi) di bagian belakang. d) memakai saku dalam di samping kanan...

Pakaian Seragam Harian Pembina Pramuka Putri #seragampramuka9

Gambar
Pakaian Seragam Harian Pembina Pramuka Putri 1) Tutup Kepala: a) dibuat dari bahan warna coklat tua. b) berbentuk peci. c) tinggi bagian depan 7 cm, pada bagian belakang dibuat melengkung, dengan bukaan di bagian belakang selebar 8 cm (diberi elastik hitam supaya stabil). d) bagian samping kiri depan diberi lipatan lengkung dengan panjang dasar 10 cm. e) panjang topi 25–27 cm (disesuaikan dengan ukuran kepala masing-masing). 2) Baju: a) dibuat dari bahan warna coklat muda. b) lengan pendek. c) model prinses pada bagian depan dan belakang. d) memakai lidah bahu selebar 3 cm. e) kerah model kerah dasi. f) dua saku dalam di bagian depan bawah kanan dan kiri mulai dari garis potongan prinses ke jahitan samping, dengan tinggi saku 14-15 cm. g) tanpa ban pinggang. h) panjang sampai garis pinggul, dikenakan di luar rok.  3) Rok: a) dibuat dari bahan warna coklat tua. b) bagian bawah melebar (model “A“). c) dengan lipatan tertutup (splitplooi) di bagian belakang. d) memakai sak...