Sistem Administrasi dan Perencanaan Dewan Kerja #ppdk11

SISTEM ADMINISTRASI DAN PERENCANAAN DEWAN KERJA

1. Sistem administrasi Dewan Kerja mengikuti Sistem Administrasi Kwartir.

2 Sistem administrasi internal Dewan Kerja meliputi:
a. Persuratan internal Dewan Kerja dengan Kwartir
b. Pengarsipan surat menyurat dan dokumen lain yang berkaitan dengan Dewan Kerja maupun Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega. 

3. Dewan Kerja melalui Ketua dan Wakil Ketuanya turut serta dalam penyusunan anggaran kwartir yang berhubungan dengan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega




(KEPUTUSAN KWARTIR NASIONAL NOMOR 005 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK PENYELENGGARAAN DEWAN KERJA PRAMUKA PENEGAK DAN PANDEGA) 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Persyaratan Anggota Dewan Kerja #ppdk18