PERSYARATAN ANGGOTA DEWAN KERJA 1. Persyaratan umum untuk menjadi anggota Dewan Kerja adalah: a. Anggota aktif di salah satu gugusdepan. b. Minimal telah mencapai tingkatan Pramuka Penegak Bantara atau Pramuka Pandega. c. Belum menikah dan berusia antara 18 sampai dengan 23 tahun pada saat memulai masa baktinya. 2. Persyaratan khusus untuk menjadi anggota Dewan Kerja ditetapkan berdasarkan kebutuhan yang ditentukan dalam Musppanitra, selama tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka serta ketentuan lain yang berlaku dalam Gerakan Pramuka. (KEPUTUSAN KWARTIR NASIONAL NOMOR 005 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK PENYELENGGARAAN DEWAN KERJA PRAMUKA PENEGAK DAN PANDEGA)
Bagan Struktur Organisasi Dewan Kerja Pramuka (KEPUTUSAN KWARTIR NASIONAL NOMOR 005 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK PENYELENGGARAAN DEWAN KERJA PRAMUKA PENEGAK DAN PANDEGA)
Komentar
Posting Komentar