Tanggungjawab dan Laporan Dewan Kerja #ppdk5

TANGGUNG JAWAB DAN LAPORAN DEWAN KERJA

1. Tanggung Jawab

Dewan Kerja bertanggung jawab atas pelaksanaan fungsi dan tugas pokok serta kebijakan kepada Musppanitra dan kwartimnya.

2. Laporan

a. Dewan Kerja memberikan laporan atas kegiatan yang dilaksanakan berikut pertanggungjawaban keuangan kepada Kwartir melalui Ketua Kwartir.

b. Dewan Kerja menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan dan kebijakan secara berkala dalam Sidang Paripurna yang dihadiri baik sebagai peserta maupun penyelenggara.


(KEPUTUSAN KWARTIR NASIONAL NOMOR 005 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK PENYELENGGARAAN DEWAN KERJA PRAMUKA PENEGAK DAN PANDEGA) 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Persyaratan Anggota Dewan Kerja #ppdk18