Keanggotaan, Sifat, Status, dan Kedudukan Dewan Kerja #ppdk3

KEANGGOTAAN, SIFAT, STATUS, DAN KEDUDUKAN DEWAN KERJA

1. Keanggotaan
Dewan Kerja merupakan bagian integral dari kwartir yang beranggotakan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.

2. Sifat 
Dewan Kerja dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya bersifat kolektif dan kolegial.

3. Status 
Dewan Kerja berstatus sebagai Satuan Bina sekaligus sebagai Satuan Gerak.

4. Kedudukan
Dewan Kerja berkedudukan sebagai badan kelengkapan Kwartir dalam hal pengelolaan pembinaan dan kegiatan.



(KEPUTUSAN KWARTIR NASIONAL NOMOR 005 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK PENYELENGGARAAN DEWAN KERJA PRAMUKA PENEGAK DAN PANDEGA) 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Persyaratan Anggota Dewan Kerja #ppdk18