Masa Bakti Dewan Kerja #ppdk7
MASA BAKTI
1. Masa bakti Dewan Kerja dimulai dan berakhir sesuai dengan masa bakti kwartir.
2. Sebelum Dewan Kerja hasil Musppanitra disahkan melalui surat keputusan kwartir, maka pengurus Dewan Kerja penyelenggara Musppanitra tetap menjalankan fungsi dan tugasnya
(KEPUTUSAN KWARTIR NASIONAL NOMOR 005 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK PENYELENGGARAAN DEWAN KERJA PRAMUKA PENEGAK DAN PANDEGA)
Komentar
Posting Komentar