Pemberhentian Anggota Dewan Kerja #ppdk22
Pemberhentian Anggota Dewan Kerja
a. Pada dasarnya setiap Pramuka Penegak atau Pramuka Pandega yang terpilih sebagai anggota Dewan Kerja diharapkan dapat melaksanakan tugasnya hingga selesainya masa bakti Dewan Kerja.
b. Apabila salah seorang anggota Dewan Kerja tidak dapat lagi menjalankan fungsinya dikarenakan suatu hal, maka demi kelancaran kegiatan Dewan Kerja, anggota tersebut dapat diberhentikan dengan hormat sebagai anggota Dewan Kerja dan dapat pula digantikan oleh seorang Pramuka Penegak atau Pramuka Pandega lainnya yang dianggap cakap dan memenuhi persyaratan.
c. Seorang anggota Dewan Kerja diberhentikan karena:
1) Menikah.
2) Meninggal dunia.
3) Berhalangan tetap, sehingga tidak memungkinkan untuk dapat melaksanakan hak dan kewajibannya sebagai anggota Dewan Kerja.
4) Melakukan kegiatan yang melanggar Kode Kehormatan Pramuka, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
d. Pemberhentian anggota diputuskan dalam rapat pleno Dewan Kerja, kemudian diajukan kepada Kwartir untuk mendapat persetujuan.
e. Usul pemberhentian anggota Dewan Kerja dapat disampaikan pada rapat pleno Dewan Kerja atas:
1) Usul anggota yang akan diberhentikan; atau
2) Hasil Sidang Dewan Kehormatan Dewan Kerja yang bersangkutan.
f. Tata cara pemberhentian anggota Dewan Kerja diatur oleh Dewan Kerja bersangkutan atas sepengetahuan Kwartir,
g. Pemberhentian anggota Dewan Kerja disahkan dengan surat keputusan Kwartir tempat kedudukan Dewan Kerja yang bersangkutan.
(KEPUTUSAN KWARTIR NASIONAL NOMOR 005 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK PENYELENGGARAAN DEWAN KERJA PRAMUKA PENEGAK DAN PANDEGA)
Komentar
Posting Komentar