Pengertian dalam Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja #ppdk1
(PENGERTIAN)
Dalam Petunjuk Penyelenggaraan ini yang dimaksud dengan :
a. Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yang selanjutnya disingkat Dewan Kerja adalah wadah pembinaan dan pengembangan kaderisasi kepemimpinan di tingkat Kwartir yang beranggotakan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Putri Putra, sebagai bagian integral dari Kwartir dan berkedudukan sebagal bedan kelengkapan Kwartir yang diberi wewenang dan kepercayaan untuk mengelain pembinaan dan kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega sesuai prinsip dari, oleh dan untuk Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dengan bimbingan orang dewasa yang pengelolaannya bersifat kolektif dan kolegial,
b. Kolektif adalah bahwa keputusan dan kebijakan Dewan Kerja adalah keputusan atau kebijakan lembaga Dewan Kerja yang diputuskan secara bersama-sama oleh seluruh anggota Dewan Kerja
c. Kolegial adalah bahwa segala pelaksanaan tugas pokok, kebjakan dan tanggungjawab Dewan Kerja dlaksanakan dalam semangat kebersamaan dan gotong royong oleh seluruh anggota berdasarkan pembagian tugas yang disepakati oleh anggota Dewan Kerja
d. Ex-officio adalah status yang secara otomatis molekat pada seseorang karen adanya sebuah keadaan yang terlebih dahulu disandang oleh orang tersebut.
e. Tata Peradatan adalah aturan khusus yang berlaku sebagai pijakan bagi anggota dewan kerja, juga Sandi dan Pusaka Adat yang berlaku untuk Dewan Kerja yang bersangkutan
f. Sangga Kerja adalah kepanitiaan yang dibentuk dan dipimpin oleh Dewan Kerja atas persetujuan Kwartienya, yang beranggotakan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega untuk melaksanakan sebuah kegiatan.
g. Dewan Kehormatan Dewan Kerja adalah dewan yang dibentuk dani, oleh dan untuk anggota Dewan Kerja untuk menyelesaikan hal-hal yang berkaitan dengan pelanggaran terhadap kode kehormatan pramuka dan etika yang berlaku di Dewan Kerja yang dilakukan oleh anggota Dewan Kerja
h. Kelompok kerja adalah kelompok yang dibentuk dan dipimpin oleh Dewan Kerja atas persetujuan Kwartinya, yang beranggotakan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega serta dapat ditambah dengan Anggota Dewasa Gerakan Pramuka atau orang dewasa di luar Gerakan Pramuka yang memiliki keahkan atau ketrampilan tertentu yang diperlukan untuk melakukan perancangan atau pengkajian tentang hal-hal yang berkaitan dengan pembinaan dan atau kegiatan bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
i. Sidang Paripurna adalah pertemuan tahunan sebagal media evaluasi atos kegiatan Dewan Kerja penyelenggara, sekaligus sebagal langkah pengendalian operasional melalui koordinasi, konsultasi, informasi, dan kerjasama dalam pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
j. Musyawarah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Putri Putra yang disingkat Musppanitra adalah forum tertinggi bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega sebagai wahana permusyawaratan untuk menampung aspirasi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dalam penyelenggaraan kegiatan pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
k. Musppanitra Luar Biasa adalah Musppanitra yang diselenggarakan diantara dua Musppanitra yang seharusnya karena ada hal-hal yang bersifat khusus dan mendesak
l. Mutasi anggota adalah perpindahan fungsi dan kedudukan anggota Dewan Kerja dalam pelaksanaan tugas-tugasnya
m. Pemberhentian anggota adalah pengakhiran status keanggotaan anggota Dewan Kerja
(KEPUTUSAN KWARTIR NASIONAL NOMOR 005 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK PENYELENGGARAAN DEWAN KERJA PRAMUKA PENEGAK DAN PANDEGA)
Komentar
Posting Komentar