Fungsi, Tugas dan Mekanisme Bidang dalam Dewan Kerja #ppdk10
FUNGSI, TUGAS, DAN MEKANISME BIDANG DALAM DEWAN KERJA
1. Fungsi
Fungsi bidang dalam Dewan Kerja adalah sebagai penunjang pelaksanaan tugas pokok Dewan Kerja sesuai dengan tugas bidang yang bersangkutan.
2. Tugas bidang dalam Dewan Kerja adalah sebagai berikut:
a. Bidang Kajian Kepramukaan
1) Memikirkan, merencanakan dan mengorganisasikan kebijakan pembinaan dan pengembangan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega secara konsepsional
2) Memberikan pertimbangan dan masukan kepada Kwartir maupun wadah pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega lainnya dalam pengembangan pelaksanaan suatu peraturan mengenai Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
b. Bidang Kegiatan
1) Memikirkan, merencanakan dan mengorganisasikan kegiatan yang merupakan kegiatan Kepramukaan dalam upaya peningkatan mutu kegiatan Kepramukaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
2) Bertanggungjawab atas pelaksanaan kegiatan Kepramukaan.
c. Bidang Pembinaan dan Pengembangan
1) Memikirkan, merencanakan, mengkoordinasikan, dan mengorganisasikan bentuk pembinaan berikut pengembangannya bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yang sesuai dengan perkembangan zaman.
2) Mengkoordinasikan pelaksanan pendidikan dan pelatihan kepada lembaga berwenang serta pelaksanaan kegiatan pengembangan bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
3) Bersama Kwartir melakukan hubungan kerjasama dengan pihak lain di luar Gerakan Pramuka berkaitan dengan pengembangan kegiatan bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
d. Bidang Penelitian dan Evaluasi
1) Memikirkan, merencanakan dan mengorganisasikan bentuk dan pelaksanaan penelitian atas pembinaan dan jenis kegiatan yang dilaksanakan dalam upaya peningkatan mutu, pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
2) Memikirkan, merencanakan dan mengorganisasikan pelaksanaan evaluasi atas pembinaan dan jenis kegiatan yang dilaksanakan dalam upaya peningkatan mutu, pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
3. Mekanisme
Mekanisme bidang dalam Dewan Kerja merupakan pola interaksi antar bidang dalam melaksanakan fungsi bidang yang secara rinci diatur oleh Dewan Kerja yang bersangkutan.
(KEPUTUSAN KWARTIR NASIONAL NOMOR 005 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK PENYELENGGARAAN DEWAN KERJA PRAMUKA PENEGAK DAN PANDEGA)
Komentar
Posting Komentar