Sidang Paripurna #ppdk16
SIDANG PARIPURNA
1. Sidang Paripurna dilaksanakan paling sedikit sekali dalam setahun sebelum pelaksanaan Rapat Kerja Kwartir
2. Peserta Sidang Paripurna terdiri dari:
a. Anggota Dewan Kerja penyelenggara.
b. Utusan Dewan Kerja yang setingkat di atas Dewan Kerja penyelenggara yang bertindak selaku narasumber kecuali untuk Sidang Paripurna Tingkat Nasional.
c. Utusan Dewan Kerja yang berada di wilayah mendapat mandat dari Kwartir
d. Khusus untuk Sidang Paripurna Ranting, Sidang Paripurna dihadiri oleh anggota Dewan Kerja penyelenggara dan utusan Dewan Ambalan dan Dewan Racana yang berada di wilayahnya yang mendapat mandat dari Gugusdepannya berdasarkan usulan Dewan Ambalan atau Dewan Racana.
e. Jumlah perutusan ditentukan oleh Dewan Kerja penyelenggara Sidang Paripurna
3. Untuk keperluan tertentu, Sidang Paripuma dapat mengundang narasumber baik dari dalam maupun dari luar Gerakan Pramuka sebagai pembicara dalam Sidang Paripurna
4. Pimpinan Sidang Paripurna adalah Ketua Dewan Kerja penyelenggara atau dapat diwakilkan kepada anggota lainnya dari Dewan Kerja penyelenggara atas mandat Ketua Dewan Kerja penyelenggara.
5. Jadwal dan Agenda Acara Sidang Paripurna ditetapkan oleh Dewan Kerja penyelenggara.
6. Agenda Sidang Paripurna setidaknya mencakup:
a. Laporan Kegiatan tahun lalu yang dilaksanakan oleh Dewan Kerja penyelenggara.
b. Laporan Kegiatan tahun lalu yang dilaksanakan oleh Dewan Kerja yang berada di wilayah kerja Dewan Kerja penyelenggara.
c. Evaluasi dan pemandangan umum atas Kegiatan yang telah dilaksanakan.
d. Penyampaian paparan oleh Nara-Sumber jika ada dan dipandang perlu
e. Penyampaian Rencana Kerja Dewan Kerja penyelenggara untuk tahun berikutnya.
f. Sidang Komisi yang jumlah komisinya disesuaikan dengan pembidangan Dewan Kerja untuk menyelaraskan Rencana Kerja Dewan Kerja penyelenggara tahun berikutnya.
g. Perumusan hasil Sidang Paripurna disampaikan kepada Rapat Kerja Kwartir
7. Penasehat Sidang Paripurna adalah Andalan Kwartir yang diusulkan oleh Dewan Kerja dan mendapat mandat dari Kwartir.
8. Hasil Sidang Paripurna disampaikan dalam Rapat Kerja Kwartir untuk mendapat persetujuan sebagai program kegiatan kwartir
(KEPUTUSAN KWARTIR NASIONAL NOMOR 005 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK PENYELENGGARAAN DEWAN KERJA PRAMUKA PENEGAK DAN PANDEGA)
Komentar
Posting Komentar