Proses Seleksi Anggota Dewan Kerja #ppdk19

PROSES SELEKSI ANGGOTA DEWAN KERJA

1. Anggota Dewan Kerja dipilih melalui sebuah proses seleksi.

2. Bentuk dan tahapan proses seleksi pemilihan anggota Dewan Kerja yang dilakukan oleh Tim Formatur Dewan Kerja ditetapkan dalam Musppanitra.

3. Untuk dapat mengikuti proses seleksi, selain memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam petunjuk penyelenggaraan ini, seorang Pramuka Penegak atau Pramuka Pandega harus pula memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Musppanitera. 

4. Setiap Pramuka Penegak atau Pramuka Pandega yang akan mengikuti seleksi wajib mendapatkan surat keterangan aktif dari Gugus Depannya dan surat mandat dari Kwartirnya.




(KEPUTUSAN KWARTIR NASIONAL NOMOR 005 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK PENYELENGGARAAN DEWAN KERJA PRAMUKA PENEGAK DAN PANDEGA) 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Persyaratan Anggota Dewan Kerja #ppdk18