Hubungan Kerja Dewan Kerja #ppdk6

HUBUNGAN KERJA DEWAN KERJA

1. Hubungan Dewan Kerja dengan Kwartir berbentuk hubungan koordinatif dan konsultatif dalam hal memikirkan, merencanakan, memutuskan dan menilai kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega sesuai dengan wilayah kerjanya.

2. Hubungan antar Dewan Kerja berupa informatif, koordinatif, dan konsultatif.

3. Hubungan antar Dewan Kerja dilakukan atas sepengetahuan dan melalui Kwartir. 

4. Dewan Kerja dapat menyelenggarakan hubungan kerja sama dengan organisasi di luar Gerakan Pramuka atas izin kwartimnya baik atas inisiatif Dewan Kerja yang bersangkutan atau atas permintaan kwartir.


(KEPUTUSAN KWARTIR NASIONAL NOMOR 005 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK PENYELENGGARAAN DEWAN KERJA PRAMUKA PENEGAK DAN PANDEGA) 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Persyaratan Anggota Dewan Kerja #ppdk18