Sangga Kerja, Kelompok Kerja, Unit Kerja #ppdk13
SANGGA KERJA, KELOMPOK KERJA, UNIT KEGIATAN
1. Jika dipandang perlu dalam melaksanakan fungsi dan tugas pokok, Dewan Kerja dapat membentuk Sangga Kerja, Kelompok Kerja, dan/atau Unit Kegiatan dengan meminta bantuan para Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dan/atau orang-orang yang dianggap ahli.
2. Sangga Kerja, Kelompok Kerja, Unit Kegiatan yang dibentuk tersebut bertanggung jawab kepada kwartir melalul Dewan Kerja.
(KEPUTUSAN KWARTIR NASIONAL NOMOR 005 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK PENYELENGGARAAN DEWAN KERJA PRAMUKA PENEGAK DAN PANDEGA)
Komentar
Posting Komentar