Fungsi dan Tugas Pokok Dewan Kerja #ppdk4

FUNGSI DAN TUGAS POKOK DEWAN KERJA

1. FUNGSI

a. Pelaksana keputusan-keputusan musyawarah dan sidang paripuma yang telah disahkan oleh Kwartimya.

b. Pembuat dan pemberi pandangan, pendapat, saran dan usul kepada kwartir tentang kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.

c. Pengelola program pembinaan dan kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di Kwartir.

d. Penghubung antara Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di wilayah kerjanya dengan Kwartir.

e. Pendukung pelaksanaan tugas-tugas Kwartir.


2. Tugas Pokok :

a. Melaksanakan keputusan-keputusan Musppanitra yang telah disahkan oleh Musyawarah Kwartir. 

b. Memberikan bimbingan kepada Dewan Kerja yang berada setingkat di bawahnya.

c. Melakukan koordinasi dan konsultasi antar Dewan Kerja 

d. Mengkaji, mengkoordinasikan, dan mengusulkan bentuk program pembinaan dan kegiatan berikut tata pengaturannya bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega kepada Kwartir.

e. Melakukan penelitian dan evaluasi terhadap program dan kegiatan bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega termasuk permasalahan yang dihadapi menyangkut proses pembinaan.

f. Melakukan sosialisasi atas suatu peraturan maupun petunjuk penyelenggaraan khususnya yang berhubungan dengan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.

g. Membuat perencanaan dan pelaporan atas kegiatan yang dilakukan dan disampaikan pada Sidang Paripurna.

h. Membantu Kwartir dalam melaksanakan program.

i. Menyelenggarakan Sidang Paripurna di tingkat Kwartir.

j. Menyelenggarakan Musyawarah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Putri Putra di tingkat Kwartir.




(KEPUTUSAN KWARTIR NASIONAL NOMOR 005 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK PENYELENGGARAAN DEWAN KERJA PRAMUKA PENEGAK DAN PANDEGA) 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Persyaratan Anggota Dewan Kerja #ppdk18