Tata Cara Pemakaian Seragam Pramuka #seragampramuka23
Tata Cara Pemakaian Seragam Pramuka.
1. Seorang calon anggota Gerakan Pramuka yang belum dilantik/dikukuhkan hanya dibenarkan memakai pakaian seragam pramuka,tanpa tutup kepala, tanpa setangan leher dan tanpa menggunakan tanda pengenal Gerakan Pramuka lainnya.
2. Seorang anggota Gerakan Pramuka yang telah memenuhi syarat dan dilantik/dikukuhkan atau mendapat perestuan, berhak memakai pakaian seragam pramuka lengkap dengan setangan leher dan
tutup kepala serta tanda pengenal Gerakan Pramuka sesuai dengan ketentuan yang berhubungan dengan usia golongan, tingkat, dan jabatannya.
3. a. Pakaian Seragam Pramuka harus dikenakan oleh mereka yang berhak, secara lengkap, rapi, bersih, dan benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku, apalagi sedang melakukan kegiatan di depan umum.
b. Pakaian Seragam Harian dikenakan pada waktu melakukan kegiatan kepramukaan pada umumnya.
c. Pakaian Seragam Upacara dikenakan pada waktu mengikuti upacara peringatan hari besar nasional, Hari Pramuka, upacara
pembukaan dan penutupan kegiatan Jambore/Raimuna/Perkemahan Wirakarya dan semacamnya, upacara pelantikan
pengurus mabi/kwartir, dan menghadiri undangan yang ditentukan seragamnya adalah seragam upacara.
d. Pakaian Seragam Kegiatan, bakti atau olahraga hanya dikenakan selama mengikuti kegiatan tersebut.
4. Pakaian Seragam Pramuka dikenakan hanya bilamana yang bersangkutan bertindak sebagai anggota Gerakan Pramuka yang
melaksanakan tugas atau kegiatan kepramukaan.
5. Pada saat anggota Gerakan Pramuka bertindak sebagai anggota organisasi lain yang sedang melakukan tugas atau kegiatan
organisasi tersebut, tidak dibenarkan memakai pakaian Seragam pramuka dan/atau tanda pengenal Gerakan Pramuka.
6. Seorang anggota Gerakan Pramuka yang secara pribadi menjadi anggota organisasi massa atau organisasi politik dilarang keras
memakai seragam pramuka dan/atau tanda pengenal Gerakan Pramuka pada saat melaksanakan tugas atau kegiatan organisasi massa atau organisasi politik tersebut dan sebaliknya.
7. Untuk menjaga harkat dan martabat Gerakan Pramuka, maka setiap anggota Gerakan Pramuka yang menggunakan pakaian Seragam pramuka, bertanggungjawab atas nama baik Gerakan Pramuka dan harus bersikap atau bertindak sesuai dengan Satya dan Darma
Pramuka.
8. Kwartir atau satuan Gerakan Pramuka dan setiap anggota Gerakan Pramuka berkewajiban untuk saling mengingatkan dan saling membetulkan cara mengenakan pakaian seragam pramuka, yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam petunjuk penyelenggaraan ini dengan cara santun.
PAKAIAN SERAGAM ANGGOTA GERAKAN PRAMUKA)
Komentar
Posting Komentar