musyawarah #ppdk17

MUSYAWARAH

1. Umum
a. Musyawarah Pramuka Penegak dan Pandega Putri Putra yang selanjutnya disingkat Musppanitra dilaksanakan pada akhir masa bakti Dewan Kerja sekurang kurangnya satu bulan sebelum pelaksanaan musyawarah Kwartir
b. Musppanitra Luar Biasa diadakan diantara dua Musppanitra yang seharusnya jika menghadapi hal-hal yang bersifat khusus dan mendesak berkaitan dengan suatu keadaan atas prakarsa Dewan Kerja penyelenggara Musppanitra atau atas usulan tertulis dari sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah Dewan Kerja yang berada di wilayah kerja Dewan Kerja penyelenggara Musppanitra disertai alasan yang patut dan disampaikan kepada Dewan Kerja penyelenggara Musppanitra sekurang kurangnya dua bulan sebelum Musppanitra Luar Biasa dilaksanakan.

2. Peserta Musppanitra
a. Terkecuali untuk Musppanitra tingkat Ranting, peserta Musppanitra terdiri dari: 
1) Seluruh anggota Dewan Kerja penyelenggara Musppanitra. 
2) Utusan Dewan Kerja yang berada di wilayah Dewan Kerja penyelenggara Musppanitra yang mendapat mandat dari Kwartimya atas usulan Dewan Kerja yang bersangkutan.

b. Khusus untuk Musppanitra tingkat ranting, peserta terdiri dari:
1) Seluruh anggota Dewan Kerja Ranting penyelenggara Musppanitra. 
2) Utusan Dewan Ambalan dan Dewan Racana yang berada di wilayah kerja Dewan Kerja Ranting yang bersangkutan dan mendapat mandat dari Gugusdepannya atas usulan Dewan Ambalan atau Dewan Racana yang bersangkutan.

c. Jumlah utusan ditetapkan oleh Dewan Kerja penyelenggara Musppanitra.

3. Hak dan Kewajiban Peserta Musppanitra
a. Setiap utusan termasuk Dewn Kerja penyelenggara memiliki Suara dan Hak Pilih.
b. Ketentuan tentang Hak Bicara, Hak Suara, Hak Pilih dan Kewajiban ditetapkan dalam Tata Tertib Musppanitra yang diputuskan dalam Sidang Pendahuluan.

4. Pimpinan Musppanitra
a. Musppanitra dipimpin oleh Presidium yang anggotanya dipilih oleh dan dari peserta Musppanitra melalui musyawarah yang dipimpin oleh Dewan Kerja penyelenggara.
b. Presidium terdiri atas seorang Ketua, seorang Wakil Ketua dan seorang Sekretaris yang secara bergantian dapat memimpin sidang-sidang Musppanitra.
c. Unsur Presidium terdiri atas
1) Satu orang dari Dewan Kerja penyelenggara yang mendapat mandat dari Ketua Dewan Kerjanya. 
2) Dua orang dari peserta utusan yang berlainan yang dipilih oleh peserta Musppanitra.
d. Hal-hal lain yang berkenaan dengan Presidium diatur dalam tata tertib Musppanitra

5. Penasihat Musppanitra
a. Penasihat Musppanitra adalah unsur Andalan yang mendapat mandat dari kwartir b. Penasihat Musppanitra tidak memiliki Hak Suara dan Hak Pilih.
c. Penasihat Musppanitra memiliki Hak Bicara setelah mendapat persetujuan dari peserta Musppanitra melalui Presidium Musppanitra. 
d. Penasihat Musppanitra dapat menginterupsi jalannya sidang-sidang apabila dianggap terdapat perselisihan pendapat yang tajam atau telah mencapai jalan buntu. 
e. Jumlah dan ketentuan lain berkenaan dengan Penasihat Musppanitra diatur oleh Dewan Kerja penyelenggara atas sepengetahuan kwartirnya.

6. Narasumber Musppanitra
a. Musppanitra dapat menghadirkan Narasumber untuk berbicara di forum Musppanitra tentang hal-hal yang khusus.
b. Jumlah dan kompetensi Narasumber ditentukan oleh Dewan Kerja penyelenggara.

7. Quorum Musppanitra Quorum Musppanitera adalah setengah tambah satu dari keseluruhan utusan yang memiliki hak untuk hadir.

8. Acara Musppanitra
a. Jadwal dan Acara Musppanitra dirancang oleh Dewan Kerja penyelenggara untuk diusulkan dan disetujui dalam Sidang Pendahuluan Musppanitra.
b. Acara Musppanitra terdiri atas:
1) Sidang Pendahuluan terdiri dari acara:
a) Penetapan Quorum Peserta
b) Pembahasan dan Penetapan Jadwal dan Agenda Acara Musppanitra
c) Pembahasan Tata-Tertib Musppanitra
d) Pemilihan Presidium Musppanitra
e) Serah Terima Pimpinan Sidang kepada Presidium Musppanitra.

2) Sidang Pleno I terdiri dari acara:
a) Laporan Pertanggungjawaban Dewan Kerja selama Masa Baktinya. 
b) Pandangan Umum dan evaluasi atas laporan pertanggungjawaban Dewan Kerja selama masa bakti. 

3) Sidang Pleno Il terdiri dari acara:
a) Penyampaian Rencana Sasaran dan Rencana Strategis untuk Masa Bakti Dewan Kerja penyelenggara berikutnya oleh Dewan Kerja penyelenggara. 
b) Pembagian Komisi.

4) Sidang Komisi sesuai dengan kebutuhan dan Tata Tertib Musppanitra.

5) Sidang Pleno III terdiri dari acara:
a) Laporan hasil Sidang Komisi
b) Pandangan Umum dan Rekomendasi atas hasil Sidang Komisi
c) Pemilihan Tim Perumus Musppanitra.

6) Sidang Pleno IV terdiri dari acara pemilihan ketua Dewan Kerja masa bakti berikutnya. Metode pemilihan dan susunan acara Sidang Pleno IV menyesuaikan dengan bentuk pemilihan dalam Musppanitra (huruf c).

7) Sidang Pleno V terdiri dari acara
a) Penyampaian hasil rumusan Musppanitra.
b) Penutupan Sidang Musppanitra

c. Bentuk pemilihan dalam Musppanitra
1) Pemilihan secara formatur
a) Pemilihan secara formatur diperuntukkan memilih pengurus secara lengkap 
b) Formatur dipilih dalam Musppanitra dan ditetapkan dalam Surat Keputusan Musppanitra
c) Anggota formatur berjumlah ganjil, maksimal 9 (sembilan) orang 
d) Masa kerja Formatur paling lama 2 (dua) bulan setelah Musppanitra berakhir
e) Formatur terdiri atas unsur
(1) Dewan Kerja penyelenggara Musppanitra; dan 
(2) Peserta utusan Musppanitra.
f) Komposisi formatur ditentukan oleh anggota formatur, yang terdiri atas:
(1) Ketua
(2) Sekretaris
(3) Anggota

g) Formatur didampingi oleh Penasehat yang mendapat mandat dari kwartir
h) Formatur menyampaikan laporan hasil kerjanya kepada kwartir


2) Pemilihan secara langsung
a) Pemilihan langsung dapat dilakukan untuk memilih Ketua dan Wakil Ketua secara paket maupun terpisah 
b) Bentuk pemilihan Ketua dan Wakil Ketua diputuskan dalam pelaksanaan Musppanitra
c) Pelaksana Musppanitra berkewajiban memberikan pemberitahuan pelaksanaan Musppanitra disertai dengan surat kesediaan pencalonan Ketua dan Wakil Ketua selambat-lambatnya 2 (dua) bulan menjelang pelaksanaan Musppanitra
d) Paling lambat 1 (satu) bulan sebelum pelaksanaan Musppanitra, penyelenggara Musppanitra berkewajiban menyampaikan Bakal Calon Ketua dan Wakil Ketua yang telah diajukan oleh Dewan Kerja peserta Musppanitra
e) Kepengurusan lengkap terhadap anggota Dewan Kerja ditentukan dalam rapat Tim Formatur
f) Tim Formatur dipilih dari dan oleh peserta Musppanitra, ditetapkan dengan Surat Keputusan Musppanitra
g) Tim Formatur Dewan Kerja terdiri atas unsur:
(1) Ketua dan Wakil Ketua terpilih 
(2) Dewan Kerja penyelenggara Musppanitra; dan
(3) Peserta utusan Musppanitra.
h) Anggota Tim Formatur berjumlah ganjil, yang mewakili wilayah kerja Dewan Kerja penyelenggara Musppanitra secara berimbang.
i) Tata cara pemilihan dan persyaratan anggota Tim Formatur Dewan Kerja diatur dalam Tata tertib Musppanitra yang memilihnya.
j) Tim Formatur Dewan Kerja tidak berhak mengikuti seleksi untuk menjadi anggota Dewan Kerja yang disusunnya.
k) Tim Formatur bertugas untuk:
(1) Memilih anggota Dewan Kerja melalui sebuah proses seleksi.
(2) Menyusun anggota terpilih ke dalam struktur kepengurusan Dewan Kerja

l) Masa tugas Tim Formatur dimulai terhitung sejak diterbitkannya keputusan Musppanitra dan berakhir paling lambat 2 (dua) bulan.

m) Tim Formatur dapat menyusun hal-hal yang berkenaan dengan cara pelaksanaan tugasnya dengan persetujuan Kwartir. 
n) Tim Formatur didampingi oleh Penasehat yang mendapat mandat dari Kwartir
o) Tim Formatur menyampaikan laporan hasil kerjanya kepada Kwartir

9. Agenda Acara Musppanitra Luar Biasa adalah sesuai dengan usul yang dikemukakan untuk melaksanakan Musppanitra Luar Biasa tersebut.

10. Pengambilan Keputusan Musppanitra
a Setiap pengambilan keputusan dalam Musppanitra sedapat-dapatnya diperoleh melalui musyawarah untuk mufakat.

b. Apabila keputusan tidak dapat tercapai melalui musyawarah maka dalam keadaan mendesak dapat diambil keputusan berdasar pengambilan suara yang tata caranya ditentukan dalam Tata Tertib Musppanitra.

11. Hasil Musppanitra
a. Hasil Musppanitra diserahkan kepada Ketua Dewan Kerja penyelenggara atau yang diberi mandat oleh Ketua Dewan Kerja penyelenggara untuk kemudian diserahkan  kepada kwartir. 
b. Hasil Musppanitra diserahkan kepada kwartir sebagai bahan Musyawarah Kwartir.





(KEPUTUSAN KWARTIR NASIONAL NOMOR 005 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK PENYELENGGARAAN DEWAN KERJA PRAMUKA PENEGAK DAN PANDEGA) 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Persyaratan Anggota Dewan Kerja #ppdk18