Hak dan Kewajiban Anggota Dewan Kerja #ppdk20

HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA DEWAN KERJA

1. Pada prinsipnya sebagai badan yang bersifat kolektif dan kolegial, setiap anggota Dewan Kerja mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam pelaksanaan tugas pokok Dewan Kerja

2. Setiap anggota Dewan Kerja berhak:
a. Mengajukan usulan atas upaya pelaksanaan fungsi dan tugas pokok Dewan Kerjanya.
b. Mengetahui segala perkembangan yang terjadi pada Dewan Kerjanya.
c. Mengikuti setiap kegiatan yang dilakukan oleh Dewan Kerjanya.
d. Mengajukan pembelaan terhadap pelanggaran yang disangkakan kepadanya dalam Sidang Dewan Kehormatan Dewan Kerja. 
e. Mengajukan pengunduran diri dari keanggotaan Dewan Kerja dengan alasan yang dapat diterima oleh Rapat Pleno.

3. Setiap anggota Dewan Kerja berkewajiban:
a. Menepati Kode Kehormatan Pramuka,
b. Mematuhi ketentuan yang terdapat dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan lain yang terdapat dalam Gerakan Pramuka 
c. Mematuhi Tata Peradatan Dewan Kerja yang bersangkutan serta aturan lain yang ditetapkan dalam Rapat Pleno Dewan Kerja sepanjang tidak bertentangan dengan Prinsip Dasar Kepramukaan.



(KEPUTUSAN KWARTIR NASIONAL NOMOR 005 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK PENYELENGGARAAN DEWAN KERJA PRAMUKA PENEGAK DAN PANDEGA) 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Persyaratan Anggota Dewan Kerja #ppdk18