Dewan Kehormatan Dewan Kerja #ppdk14
DEWAN KEHORMATAN DEWAN KERJA
1. Dewan Kehormatan berkedudukan sebagai dewan yang mengawasi pelaksanaan kode
kehormatan pramuka dan tata peradatan bagi anggota dewan kerja
2. Dewan Kehormatan berfungsi menyelesaikan hal-hal yang berkaitan dengan pelanggaran terhadap Kode Kehormatan Pramuka dan Tata Peradatan Dewan Kerja
3. Dewan Kehormatan tidak bersifat tetap melainkan dibentuk hanya pada saat diperlukan.
4. Sidang Dewan Kehormatan dipimpin oleh Ketua Dewan Kerja yang bersangkutan.
5. Tata cara Sidang Dewan Kehormatan mengikuti Tata Peradatan Dewan Kerja yang bersangkutan.
6. Hasil Sidang Dewan Kehormatan dilaporkan kepada Ketua Kwartir.
(KEPUTUSAN KWARTIR NASIONAL NOMOR 005 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK PENYELENGGARAAN DEWAN KERJA PRAMUKA PENEGAK DAN PANDEGA)
Komentar
Posting Komentar