Penggantian Anggota Dewan Kerja #ppdk23
Penggantian Anggota Dewan Kerja
a. Apabila anggota Dewan Kerja diberhentikan, maka sebagai pengganti, demi kelancaran tugas-tugas Dewan Kerja dan untuk mengisi kekosongan dapat diangkat Pramuka Penegak atau Pramuka Pandega yang memenuhi persyaratan untuk menjadi anggota Dewan Kerja.
b. Anggota yang akan diangkat untuk menggantikan anggota yang diberhentikan. dipilih oleh Dewan Kerja untuk mendapat persetujuan.
c. Anggota yang akan diangkat menggantikan anggota yang diberhentikan dapat diusulkan oleh Kwartir dan/atau Dewan Kerja baik secara perorangan maupun lembaga.
d. Penilaian dan prosedur penilaian untuk menerima anggota baru diserahkan kepada kebijakan Dewan Kerja sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan yang tercantum dalam petunjuk penyelenggaraan ini dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
e. Tata cara penggantian anggota Dewan Kerja diatur oleh Dewan Kerja dengan sepengetahuan Kwartir,
f. Penggantian anggota Dewan Kerja disahkan dengan Surat Keputusan Kwartir
(KEPUTUSAN KWARTIR NASIONAL NOMOR 005 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK PENYELENGGARAAN DEWAN KERJA PRAMUKA PENEGAK DAN PANDEGA)
Komentar
Posting Komentar