Rapat - rapat Dewan Kerja #ppdk15

RAPAT-RAPAT DEWAN KERJA

1. Rapat Pleno merupakan forum tertinggi pengambilan keputusan dalam Dewan Kerja yang dilaksanakan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali dan dihadiri oleh seluruh anggota Dewan Kerja.

2. Rapat Terbatas adalah rapat yang dilaksanakan paling sedikit 3 (tiga) bulan sekali dan dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara dan dapat juga dihadiri oleh ketua bidang untuk menentukan rumusan pelaksanaan kebijakan yang telah ditetapkan dalam rapat pleno.

3. Rapat Bidang adalah rapat yang dilaksanakan paling sedikit 3 (tiga) bulan sekali oleh anggota bidang untuk menjabarkan kebijakan Dewan Kerja untuk dirumuskan sesuai dengan tugas bidang yang bersangkutan. 

4. Rapat Koordinasi adalah rapat yang dilaksanakan dalam waktu tertentu oleh Dewan Kerja dengan pihak Kwartir dan atau dengan Dewan Kerja setingkat di atasnya dan atau setara dan atau setingkat di bawahnya dan atau dengan lembaga di luar Gerakan Pramuka untuk membahas hal-hal yang berkaitan dengan pengelolaan Dewan Kerja dan kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.


5. Rapat Konsultasi adalah rapat yang dilaksanakan dalam waktu tertentu diperlukan oleh Dewan kerja dengan pihak Kwartir dan atau dengan Dewan Kerja setingkat di atasnya dan atau setara dan atau setingkat di bawahnya dan atau dengan lembaga di luar Gerakan Pramuka untuk membahas hal-hal yang berkaitan dengan sebuah kebijakan yang akan diambil.

6. Hal-hal yang berkenaan dengan pelaksanaan dan mekanisme rapat diatur oleh Dewan Kerja yang bersangkutan.




(KEPUTUSAN KWARTIR NASIONAL NOMOR 005 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK PENYELENGGARAAN DEWAN KERJA PRAMUKA PENEGAK DAN PANDEGA) 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Persyaratan Anggota Dewan Kerja #ppdk18