Keuangan Dewan Kerja #ppdk12

KEUANGAN DEWAN KERJA

1. Dana yang didapat oleh atau dialokasikan kepada Dewan Kerja untuk menjalankan fungsi dan tugas pokoknya, dikelola dan dipertanggungjawabkan oleh Dewan Kerja dengan mengikuti sistem keuangan yang berlaku di kwartir

2. Sumber keuangan Dewan Kerja diperoleh dari:
a. Alokasi dana Kwartir,
b. Usaha dana Dewan Kerja; 
c. luran peserta kegiatan

3. Kegiatan usaha dana Dewan Kerja dilakukan atas persetujuan kwartir.

4. Pertanggungjawaban pengelolaan dana disusun oleh Dewan Kerja dan disampaikan kepada kwartir.

5. Hal-hal lain yang berkenaan dengan pendanaan kegiatan Dewan Kerja akan diatur oleh Dewan Kerja yang bersangkutan atas persetujuan kwartir.




(KEPUTUSAN KWARTIR NASIONAL NOMOR 005 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK PENYELENGGARAAN DEWAN KERJA PRAMUKA PENEGAK DAN PANDEGA) 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Persyaratan Anggota Dewan Kerja #ppdk18