Mutasi Anggota Dewan Kerja #ppdk21
MUTASI, ANGGOTA DEWAN KERJA
1. Mutasi
a. Seorang anggota Dewan Kerja dapat dimutasi tugasnya apabila:
1) Anggota yang bersangkutan tidak efektif dalam menjalankan fungsinya sesuai dengan bidang tugas yang dibebankan kepadanya di dalam Dewan Kerja, atau
2) Diperlukan adanya penyegaran untuk memberi pengalaman.
b. Mutasi anggota diatur dan dilaksanakan berdasarkan persetujuan rapat pleno Dewan Kerja kemudian diajukan kepada Kwartir untuk mendapatkan persetujuan.
c. Usulan mutasi anggota dapat disampaikan pada rapat pleno Dewan Kerja berdasarkan:
1) Usul anggota yang akan dimutasikan, atau 2) Usul 2/3 dari jumlah anggota Dewan Kerja yang bersangkutan setelah dikurangi jumlah anggota yang diusulkan untuk dimutasikan.
d. Mutasi anggota dapat dilakukan pada seluruh jenis, fungsi dan kedudukan anggota.
e. Tata cara mutasi diatur oleh Dewan Kerja atas sepengetahuan kwartimnya.
f. Mutasi anggota Dewan Kerja disahkan dengan Surat Keputusan Kwartir.
(KEPUTUSAN KWARTIR NASIONAL NOMOR 005 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK PENYELENGGARAAN DEWAN KERJA PRAMUKA PENEGAK DAN PANDEGA)
Komentar
Posting Komentar