Organisasi Dewan Kerja #ppdk8
ORGANISASI DEWAN KERJA
1. Struktur Organisasi Dewan Kerja mengikuti pengorganisasian kwartir
a. Tingkat nasional disebut Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Tingkat Nasional disingkat Dewan Kerja Nasional (DKN).
b. Tingkat daerah disebut Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Tingkat Daerah disingkat Dewan Kerja Daerah (DKD).
c. Tingkat cabang disebut Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Tingkat Cabang disingkat Dewan Kerja Cabang (DKC)
d. Tingkat ranting disebut Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Tingkat Ranting disingkat Dewan Kerja Ranting (DKR).
2. Struktur kepengurusan Dewan Kerja:
a. Seorang Ketua, merangkap anggota.
b. Seorang Wakil Ketua, merangkap anggota.
c. Sekretaris, merangkap anggota.
d. Bendahara, merangkap anggota.
e. Para Ketua Bidang, merangkap anggota
f. Beberapa orang anggota,
g. Jumlah sekretaris dan bendahara sebagaimana dimaksud pada huruf c dan d disesuaikan dengan kebutuhan Dewan Kerja yang bersangkutan.
3. Komposisi kepengurusan Dewan Kerja:
a. Jika Ketua seorang putra, maka wakil ketua seorang putri begitu pula sebaliknya
b. Jumlah anggota Dewan Kerja secara keseluruhan ditetapkan dalam Musppanitra sebanyak-banyak 21 orang.
c. Jumlah anggota Dewan Kerja secara keseluruhan ganjil.
4. Pembidangan dalam Dewan Kerja terdiri dari:
a. Bidang Kajian Kepramukaan
b. Bidang Kegiatan
c. Bidang Pembinaan dan Pengembangan
d. Bidang Penelitian dan Evaluasi
(KEPUTUSAN KWARTIR NASIONAL NOMOR 005 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK PENYELENGGARAAN DEWAN KERJA PRAMUKA PENEGAK DAN PANDEGA)
Komentar
Posting Komentar