Postingan

Rapat - rapat Dewan Kerja #ppdk15

RAPAT-RAPAT DEWAN KERJA 1. Rapat Pleno merupakan forum tertinggi pengambilan keputusan dalam Dewan Kerja yang dilaksanakan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali dan dihadiri oleh seluruh anggota Dewan Kerja. 2. Rapat Terbatas adalah rapat yang dilaksanakan paling sedikit 3 (tiga) bulan sekali dan dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara dan dapat juga dihadiri oleh ketua bidang untuk menentukan rumusan pelaksanaan kebijakan yang telah ditetapkan dalam rapat pleno. 3. Rapat Bidang adalah rapat yang dilaksanakan paling sedikit 3 (tiga) bulan sekali oleh anggota bidang untuk menjabarkan kebijakan Dewan Kerja untuk dirumuskan sesuai dengan tugas bidang yang bersangkutan.  4. Rapat Koordinasi adalah rapat yang dilaksanakan dalam waktu tertentu oleh Dewan Kerja dengan pihak Kwartir dan atau dengan Dewan Kerja setingkat di atasnya dan atau setara dan atau setingkat di bawahnya dan atau dengan lembaga di luar Gerakan Pramuka untuk membahas hal-hal yang berkaitan dengan pengel...

Dewan Kehormatan Dewan Kerja #ppdk14

DEWAN KEHORMATAN DEWAN KERJA 1. Dewan Kehormatan berkedudukan sebagai dewan yang mengawasi pelaksanaan kode kehormatan pramuka dan tata peradatan bagi anggota dewan kerja 2. Dewan Kehormatan berfungsi menyelesaikan hal-hal yang berkaitan dengan pelanggaran terhadap Kode Kehormatan Pramuka dan Tata Peradatan Dewan Kerja  3. Dewan Kehormatan tidak bersifat tetap melainkan dibentuk hanya pada saat diperlukan. 4. Sidang Dewan Kehormatan dipimpin oleh Ketua Dewan Kerja yang bersangkutan.  5. Tata cara Sidang Dewan Kehormatan mengikuti Tata Peradatan Dewan Kerja yang bersangkutan. 6. Hasil Sidang Dewan Kehormatan dilaporkan kepada Ketua Kwartir. (KEPUTUSAN KWARTIR NASIONAL NOMOR 005 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK PENYELENGGARAAN DEWAN KERJA PRAMUKA PENEGAK DAN PANDEGA) 

Sangga Kerja, Kelompok Kerja, Unit Kerja #ppdk13

SANGGA KERJA, KELOMPOK KERJA, UNIT KEGIATAN 1. Jika dipandang perlu dalam melaksanakan fungsi dan tugas pokok, Dewan Kerja dapat membentuk Sangga Kerja, Kelompok Kerja, dan/atau Unit Kegiatan dengan meminta bantuan para Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dan/atau orang-orang yang dianggap ahli. 2. Sangga Kerja, Kelompok Kerja, Unit Kegiatan yang dibentuk tersebut bertanggung jawab kepada kwartir melalul Dewan Kerja. (KEPUTUSAN KWARTIR NASIONAL NOMOR 005 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK PENYELENGGARAAN DEWAN KERJA PRAMUKA PENEGAK DAN PANDEGA) 

Keuangan Dewan Kerja #ppdk12

KEUANGAN DEWAN KERJA 1. Dana yang didapat oleh atau dialokasikan kepada Dewan Kerja untuk menjalankan fungsi dan tugas pokoknya, dikelola dan dipertanggungjawabkan oleh Dewan Kerja dengan mengikuti sistem keuangan yang berlaku di kwartir 2. Sumber keuangan Dewan Kerja diperoleh dari: a. Alokasi dana Kwartir, b. Usaha dana Dewan Kerja;  c. luran peserta kegiatan 3. Kegiatan usaha dana Dewan Kerja dilakukan atas persetujuan kwartir. 4. Pertanggungjawaban pengelolaan dana disusun oleh Dewan Kerja dan disampaikan kepada kwartir. 5. Hal-hal lain yang berkenaan dengan pendanaan kegiatan Dewan Kerja akan diatur oleh Dewan Kerja yang bersangkutan atas persetujuan kwartir. (KEPUTUSAN KWARTIR NASIONAL NOMOR 005 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK PENYELENGGARAAN DEWAN KERJA PRAMUKA PENEGAK DAN PANDEGA) 

Sistem Administrasi dan Perencanaan Dewan Kerja #ppdk11

SISTEM ADMINISTRASI DAN PERENCANAAN DEWAN KERJA 1. Sistem administrasi Dewan Kerja mengikuti Sistem Administrasi Kwartir. 2 Sistem administrasi internal Dewan Kerja meliputi: a. Persuratan internal Dewan Kerja dengan Kwartir b. Pengarsipan surat menyurat dan dokumen lain yang berkaitan dengan Dewan Kerja maupun Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.  3. Dewan Kerja melalui Ketua dan Wakil Ketuanya turut serta dalam penyusunan anggaran kwartir yang berhubungan dengan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega (KEPUTUSAN KWARTIR NASIONAL NOMOR 005 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK PENYELENGGARAAN DEWAN KERJA PRAMUKA PENEGAK DAN PANDEGA) 

Fungsi, Tugas dan Mekanisme Bidang dalam Dewan Kerja #ppdk10

FUNGSI, TUGAS, DAN MEKANISME BIDANG DALAM DEWAN KERJA 1. Fungsi Fungsi bidang dalam Dewan Kerja adalah sebagai penunjang pelaksanaan tugas pokok Dewan Kerja sesuai dengan tugas bidang yang bersangkutan.  2. Tugas bidang dalam Dewan Kerja adalah sebagai berikut: a. Bidang Kajian Kepramukaan 1) Memikirkan, merencanakan dan mengorganisasikan kebijakan pembinaan dan pengembangan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega secara konsepsional 2) Memberikan pertimbangan dan masukan kepada Kwartir maupun wadah pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega lainnya dalam pengembangan pelaksanaan suatu peraturan mengenai Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega. b. Bidang Kegiatan 1) Memikirkan, merencanakan dan mengorganisasikan kegiatan yang merupakan kegiatan Kepramukaan dalam upaya peningkatan mutu kegiatan Kepramukaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega 2) Bertanggungjawab atas pelaksanaan kegiatan Kepramukaan. c. Bidang Pembinaan dan Pengembangan  1) Memikirkan, merencanakan, mengkoordinasikan...

Pembagian Tugas dalam Dewan Kerja #ppdk9

PEMBAGIAN TUGAS DALAM DEWAN KERJA 1. Ketua Dewan Kerja mempunyai tugas pokok dan tanggung jawab sebagai berikut: a. Memimpin Dewan Kerja dalam menjalankan fungsi dan tugas pokok.  b. Sebagai penghubung antara Dewan Kerja dengan kwartir. c. Bertanggung jawab atas segala kegiatan yang dilaksanakan oleh Dewan Kerja kepada Ketua Kwartir dan Musppanitera.  2. Wakil Ketua Dewan Kerja mempunyai tugas pokok dan tanggung jawab sebagai berikut: a. Membantu Ketua dalam melaksanakan tugasnya  b. Mewakili Ketua apabila berhalangan dengan mandat Ketua, 3. Sekretaris Dewan Kerja mempunyai tugas pokok dan tanggung jawab membantu Ketua dan Wakil Ketua dalam pelaksana administrasi kesekretariatan Dewan Kerja. 4. Bendahara Dewan Kerja mempunyai tugas pokok dan tanggung jawab mengurus keuangan dan barang yang ada pada Dewan Kerja  5. Ketua Bidang mempunyai tugas pokok dan tanggungjawab memimpin bidangnya dalam melaksanakan tugas pokok bidang dan menyelaraskan dengan tugas pokok Dewan Ke...

Organisasi Dewan Kerja #ppdk8

ORGANISASI DEWAN KERJA 1. Struktur Organisasi Dewan Kerja mengikuti pengorganisasian kwartir  a. Tingkat nasional disebut Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Tingkat Nasional disingkat Dewan Kerja Nasional (DKN). b. Tingkat daerah disebut Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Tingkat Daerah disingkat Dewan Kerja Daerah (DKD). c. Tingkat cabang disebut Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Tingkat Cabang disingkat Dewan Kerja Cabang (DKC) d. Tingkat ranting disebut Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Tingkat Ranting disingkat Dewan Kerja Ranting (DKR). 2. Struktur kepengurusan Dewan Kerja: a. Seorang Ketua, merangkap anggota. b. Seorang Wakil Ketua, merangkap anggota. c. Sekretaris, merangkap anggota. d. Bendahara, merangkap anggota. e. Para Ketua Bidang, merangkap anggota  f. Beberapa orang anggota, g. Jumlah sekretaris dan bendahara sebagaimana dimaksud pada huruf c dan d disesuaikan dengan kebutuhan Dewan Kerja yang bersangkutan. 3...

Masa Bakti Dewan Kerja #ppdk7

MASA BAKTI 1. Masa bakti Dewan Kerja dimulai dan berakhir sesuai dengan masa bakti kwartir. 2. Sebelum Dewan Kerja hasil Musppanitra disahkan melalui surat keputusan kwartir, maka pengurus Dewan Kerja penyelenggara Musppanitra tetap menjalankan fungsi dan tugasnya (KEPUTUSAN KWARTIR NASIONAL NOMOR 005 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK PENYELENGGARAAN DEWAN KERJA PRAMUKA PENEGAK DAN PANDEGA) 

Hubungan Kerja Dewan Kerja #ppdk6

HUBUNGAN KERJA DEWAN KERJA 1. Hubungan Dewan Kerja dengan Kwartir berbentuk hubungan koordinatif dan konsultatif dalam hal memikirkan, merencanakan, memutuskan dan menilai kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega sesuai dengan wilayah kerjanya. 2. Hubungan antar Dewan Kerja berupa informatif, koordinatif, dan konsultatif. 3. Hubungan antar Dewan Kerja dilakukan atas sepengetahuan dan melalui Kwartir.  4. Dewan Kerja dapat menyelenggarakan hubungan kerja sama dengan organisasi di luar Gerakan Pramuka atas izin kwartimnya baik atas inisiatif Dewan Kerja yang bersangkutan atau atas permintaan kwartir. (KEPUTUSAN KWARTIR NASIONAL NOMOR 005 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK PENYELENGGARAAN DEWAN KERJA PRAMUKA PENEGAK DAN PANDEGA)