Pemberhentian Anggota Dewan Kerja a. Pada dasarnya setiap Pramuka Penegak atau Pramuka Pandega yang terpilih sebagai anggota Dewan Kerja diharapkan dapat melaksanakan tugasnya hingga selesainya masa bakti Dewan Kerja. b. Apabila salah seorang anggota Dewan Kerja tidak dapat lagi menjalankan fungsinya dikarenakan suatu hal, maka demi kelancaran kegiatan Dewan Kerja, anggota tersebut dapat diberhentikan dengan hormat sebagai anggota Dewan Kerja dan dapat pula digantikan oleh seorang Pramuka Penegak atau Pramuka Pandega lainnya yang dianggap cakap dan memenuhi persyaratan. c. Seorang anggota Dewan Kerja diberhentikan karena: 1) Menikah. 2) Meninggal dunia. 3) Berhalangan tetap, sehingga tidak memungkinkan untuk dapat melaksanakan hak dan kewajibannya sebagai anggota Dewan Kerja. 4) Melakukan kegiatan yang melanggar Kode Kehormatan Pramuka, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. d. Pemberhentian anggota diputuskan dalam rapat pleno Dewan Kerja, kemudian diajukan kepada ...