Postingan

Bagan Struktur Organisasi Dewan Kerja Pramuka #ppdk24

Gambar
Bagan Struktur Organisasi Dewan Kerja Pramuka (KEPUTUSAN KWARTIR NASIONAL NOMOR 005 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK PENYELENGGARAAN DEWAN KERJA PRAMUKA PENEGAK DAN PANDEGA) 

Penggantian Anggota Dewan Kerja #ppdk23

Penggantian Anggota Dewan Kerja  a. Apabila anggota Dewan Kerja diberhentikan, maka sebagai pengganti, demi kelancaran tugas-tugas Dewan Kerja dan untuk mengisi kekosongan dapat diangkat Pramuka Penegak atau Pramuka Pandega yang memenuhi persyaratan untuk menjadi anggota Dewan Kerja. b. Anggota yang akan diangkat untuk menggantikan anggota yang diberhentikan. dipilih oleh Dewan Kerja untuk mendapat persetujuan. c. Anggota yang akan diangkat menggantikan anggota yang diberhentikan dapat diusulkan oleh Kwartir dan/atau Dewan Kerja baik secara perorangan maupun lembaga. d. Penilaian dan prosedur penilaian untuk menerima anggota baru diserahkan kepada kebijakan Dewan Kerja sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan yang tercantum dalam petunjuk penyelenggaraan ini dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka. e. Tata cara penggantian anggota Dewan Kerja diatur oleh Dewan Kerja dengan sepengetahuan Kwartir, f. Penggantian anggota Dewan Kerja disahkan dengan Surat Kepu...

Pemberhentian Anggota Dewan Kerja #ppdk22

Pemberhentian Anggota Dewan Kerja  a. Pada dasarnya setiap Pramuka Penegak atau Pramuka Pandega yang terpilih sebagai anggota Dewan Kerja diharapkan dapat melaksanakan tugasnya hingga selesainya masa bakti Dewan Kerja. b. Apabila salah seorang anggota Dewan Kerja tidak dapat lagi menjalankan fungsinya dikarenakan suatu hal, maka demi kelancaran kegiatan Dewan Kerja, anggota tersebut dapat diberhentikan dengan hormat sebagai anggota Dewan Kerja dan dapat pula digantikan oleh seorang Pramuka Penegak atau Pramuka Pandega lainnya yang dianggap cakap dan memenuhi persyaratan.  c. Seorang anggota Dewan Kerja diberhentikan karena: 1) Menikah. 2) Meninggal dunia. 3) Berhalangan tetap, sehingga tidak memungkinkan untuk dapat melaksanakan hak dan kewajibannya sebagai anggota Dewan Kerja.  4) Melakukan kegiatan yang melanggar Kode Kehormatan Pramuka, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. d. Pemberhentian anggota diputuskan dalam rapat pleno Dewan Kerja, kemudian diajukan kepada ...

Mutasi Anggota Dewan Kerja #ppdk21

MUTASI, ANGGOTA DEWAN KERJA 1. Mutasi a. Seorang anggota Dewan Kerja dapat dimutasi tugasnya apabila:  1) Anggota yang bersangkutan tidak efektif dalam menjalankan fungsinya sesuai dengan bidang tugas yang dibebankan kepadanya di dalam Dewan Kerja, atau  2) Diperlukan adanya penyegaran untuk memberi pengalaman. b. Mutasi anggota diatur dan dilaksanakan berdasarkan persetujuan rapat pleno Dewan Kerja kemudian diajukan kepada Kwartir untuk mendapatkan persetujuan.  c. Usulan mutasi anggota dapat disampaikan pada rapat pleno Dewan Kerja berdasarkan:  1) Usul anggota yang akan dimutasikan, atau 2) Usul 2/3 dari jumlah anggota Dewan Kerja yang bersangkutan setelah dikurangi jumlah anggota yang diusulkan untuk dimutasikan. d. Mutasi anggota dapat dilakukan pada seluruh jenis, fungsi dan kedudukan anggota.   e. Tata cara mutasi diatur oleh Dewan Kerja atas sepengetahuan kwartimnya.  f. Mutasi anggota Dewan Kerja disahkan dengan Surat Keputusan Kwartir. (KEPUTUSAN ...

Hak dan Kewajiban Anggota Dewan Kerja #ppdk20

HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA DEWAN KERJA 1. Pada prinsipnya sebagai badan yang bersifat kolektif dan kolegial, setiap anggota Dewan Kerja mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam pelaksanaan tugas pokok Dewan Kerja 2. Setiap anggota Dewan Kerja berhak: a. Mengajukan usulan atas upaya pelaksanaan fungsi dan tugas pokok Dewan Kerjanya. b. Mengetahui segala perkembangan yang terjadi pada Dewan Kerjanya. c. Mengikuti setiap kegiatan yang dilakukan oleh Dewan Kerjanya. d. Mengajukan pembelaan terhadap pelanggaran yang disangkakan kepadanya dalam Sidang Dewan Kehormatan Dewan Kerja.  e. Mengajukan pengunduran diri dari keanggotaan Dewan Kerja dengan alasan yang dapat diterima oleh Rapat Pleno. 3. Setiap anggota Dewan Kerja berkewajiban: a. Menepati Kode Kehormatan Pramuka, b. Mematuhi ketentuan yang terdapat dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan lain yang terdapat dalam Gerakan Pramuka  c. Mematuhi Tata Peradatan Dewan Kerja yang bersangkutan serta aturan la...

Proses Seleksi Anggota Dewan Kerja #ppdk19

PROSES SELEKSI ANGGOTA DEWAN KERJA 1. Anggota Dewan Kerja dipilih melalui sebuah proses seleksi. 2. Bentuk dan tahapan proses seleksi pemilihan anggota Dewan Kerja yang dilakukan oleh Tim Formatur Dewan Kerja ditetapkan dalam Musppanitra. 3. Untuk dapat mengikuti proses seleksi, selain memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam petunjuk penyelenggaraan ini, seorang Pramuka Penegak atau Pramuka Pandega harus pula memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Musppanitera.  4. Setiap Pramuka Penegak atau Pramuka Pandega yang akan mengikuti seleksi wajib mendapatkan surat keterangan aktif dari Gugus Depannya dan surat mandat dari Kwartirnya. (KEPUTUSAN KWARTIR NASIONAL NOMOR 005 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK PENYELENGGARAAN DEWAN KERJA PRAMUKA PENEGAK DAN PANDEGA) 

Persyaratan Anggota Dewan Kerja #ppdk18

PERSYARATAN ANGGOTA DEWAN KERJA 1. Persyaratan umum untuk menjadi anggota Dewan Kerja adalah:  a. Anggota aktif di salah satu gugusdepan. b. Minimal telah mencapai tingkatan Pramuka Penegak Bantara atau Pramuka Pandega. c. Belum menikah dan berusia antara 18 sampai dengan 23 tahun pada saat memulai masa baktinya. 2. Persyaratan khusus untuk menjadi anggota Dewan Kerja ditetapkan berdasarkan kebutuhan yang ditentukan dalam Musppanitra, selama tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka serta ketentuan lain yang berlaku dalam Gerakan Pramuka. (KEPUTUSAN KWARTIR NASIONAL NOMOR 005 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK PENYELENGGARAAN DEWAN KERJA PRAMUKA PENEGAK DAN PANDEGA)

musyawarah #ppdk17

MUSYAWARAH 1. Umum a. Musyawarah Pramuka Penegak dan Pandega Putri Putra yang selanjutnya disingkat Musppanitra dilaksanakan pada akhir masa bakti Dewan Kerja sekurang kurangnya satu bulan sebelum pelaksanaan musyawarah Kwartir b. Musppanitra Luar Biasa diadakan diantara dua Musppanitra yang seharusnya jika menghadapi hal-hal yang bersifat khusus dan mendesak berkaitan dengan suatu keadaan atas prakarsa Dewan Kerja penyelenggara Musppanitra atau atas usulan tertulis dari sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah Dewan Kerja yang berada di wilayah kerja Dewan Kerja penyelenggara Musppanitra disertai alasan yang patut dan disampaikan kepada Dewan Kerja penyelenggara Musppanitra sekurang kurangnya dua bulan sebelum Musppanitra Luar Biasa dilaksanakan. 2. Peserta Musppanitra a. Terkecuali untuk Musppanitra tingkat Ranting, peserta Musppanitra terdiri dari:  1) Seluruh anggota Dewan Kerja penyelenggara Musppanitra.  2) Utusan Dewan Kerja yang berada di wilayah Dewan Kerja penyelen...

Sidang Paripurna #ppdk16

SIDANG PARIPURNA 1. Sidang Paripurna dilaksanakan paling sedikit sekali dalam setahun sebelum pelaksanaan Rapat Kerja Kwartir 2. Peserta Sidang Paripurna terdiri dari: a. Anggota Dewan Kerja penyelenggara.  b. Utusan Dewan Kerja yang setingkat di atas Dewan Kerja penyelenggara yang bertindak selaku narasumber kecuali untuk Sidang Paripurna Tingkat Nasional. c. Utusan Dewan Kerja yang berada di wilayah mendapat mandat dari Kwartir d. Khusus untuk Sidang Paripurna Ranting, Sidang Paripurna dihadiri oleh anggota Dewan Kerja penyelenggara dan utusan Dewan Ambalan dan Dewan Racana yang berada di wilayahnya yang mendapat mandat dari Gugusdepannya berdasarkan usulan Dewan Ambalan atau Dewan Racana. e. Jumlah perutusan ditentukan oleh Dewan Kerja penyelenggara Sidang Paripurna 3. Untuk keperluan tertentu, Sidang Paripuma dapat mengundang narasumber baik dari dalam maupun dari luar Gerakan Pramuka sebagai pembicara dalam Sidang Paripurna 4. Pimpinan Sidang Paripurna adalah Ketua Dewan Kerja...