Pandega #seputarTD_29

Seputar Penegak pandega

Pandega
1) Pandega adalah calon pandega yang telah menyelesaikan SKU tingkat pandega
dan menaati adat racana.
2) Perpindahan dari calon pandega menjadi pandega dilakukan dengan upacara
sederhana dengan dialog yang mengandung pendidikan bagi segenap anggota
racana dengan diikuti pengucapan Tri Satya.
3) Pandega wajib mengikuti kegiatan di satuan karya pramuka, guna meningkatkan
kemampuan dan keterampilannya dalam bidang yang diminatinya.
4) Pandega yang menjadi anggota saka, tidak meninggalkan gugus depannya.
5) Pandega diharapkan memenuhi SKK pramuka pandega.
6) Pandega berusaha sendiri meningkatkan keterampilannya dan kemampuannya
sehingga dapat lebih banyak membantu dirinya agar dapat mandiri di samping
dapat membantu Gerakan Pramuka baik dalam hal pengelolaan kwartir maupun
gugus depan.

Pandega terus berlatih dan melakukan kegiatan lainnya untuk:
1) Mengikuti pendidikan bagi orang dewasa baik di dalam maupun di luar Gerakan
Pramuka, sehingga dapat memperkaya pengetahuan, pengalaman, dan
keterampilannya.
2) Berperan serta dalam menyelenggarakan latihan dan kegiatan di tingkat kwartir
secara perorangan atau bersama-sama serta memberikan bantuan kepada
kwartir dan berusaha untuk menambah jumlah pembina pramuka.
3) Membaktikan dirinya kepada masyarakat, secara perorangan atau bersama-sama.



(Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No. 176 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pola Mekanisme Pembinaan Pramuka Penegak Dan Pandega)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Persyaratan Anggota Dewan Kerja #ppdk18