Dewan Kehormatan Pandega #seputarTD_33

Seputar Penegak pandega

Dewan Kehormatan Pandega
1) Untuk mengembangkan kepemimpinan dan rasa tanggungjawab para pramuka
pandega, dibentuk Dewan Kehormatan Pandega yang terdiri atas para anggota
racana yang sudah dilantik diketuai oleh pemangku adat dan didampingi pembina.
2) Dewan kehormatan pandega dibentuk untuk mendampingi Dewan Racana
Pandega.
3) Tugas Dewan Kehormatan Pandega adalah untuk memberikan rekomendasi
kepada ketua gugus depan:
a) Pemberian penghargaan kepada pandega yang berprestasi, baik di dalam
maupun di luar Gerakan Pramuka.
b) Pemberian tindakan hukum atas pelanggaran terhadap kode kehormatan
c) Pemberian rehabilitasi anggota racana pandega.
4) Pertemuan Dewan Kehormatan Pandega bersifat formal
a) Undangan disampaikan paling lama 1 (satu) minggu sebelumnya dan perihal
yang akan dibicarakan dicantumkan di undangan tersebut.
b) Peserta yang hadir menggunakan pakaian seragam pramuka.
c) Tempat ditentukan lebih dahulu.



(Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No. 176 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pola Mekanisme Pembinaan Pramuka Penegak Dan Pandega)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Persyaratan Anggota Dewan Kerja #ppdk18