Dewan Ambalan Penegak #SeputarTD_13

Seputar Penegak pandega

Organisasi Dewan Ambalan Penegak
Dewan Ambalan Penegak
1) Dalam melaksanakan program kegiatan, ambalan membentuk dewan ambalan
penegak yang terdiri dari:
a) Ketua yang disebut Pradana.
b) Sekretaris yang disebut Kerani.
c) Bendahara yang mengatur keuangan dan harta benda milik ambalan.
d) Pemangku Adat yakni pemimpin tata cara adat ambalan, pada hakekatnya
adalah penjaga kode etik ambalan.
e) Beberapa orang anggota.
2) Dewan Ambalan Penegak bertugas:
a) Merancang dan melaksanakan program kegiatan.
b) Mengevaluasi pelakanaan kegiatan.
c) Melaporkan pelaksanaan kegiatan dan pertanggungjawaban keuangan kepada
pembina gudep.
d) Merekrut anggota baru.
e) Membantu sangga dalam mengintegrasikan anggota baru dalam sangga.


(Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No. 176 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pola Mekanisme Pembinaan Pramuka Penegak Dan Pandega)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Persyaratan Anggota Dewan Kerja #ppdk18