calon Penegak #SeputarTD_8
Seputar Penegak pandega
Mekanisme Pembinaan calon penegak
b. Calon Penegak
1) Calon penegak ialah tamu ambalan yang dengan sukarela menyatakan diri
sanggup menaati peraturan dan adat ambalan, dan di terima oleh semua anggota
ambalan untuk menjadi anggota ambalan tersebut.
2) Perpindahan status dari tamu ambalan menjadi calon penegak dilaksanakan
dengan upacara sederhana dan dialog yang mengandung pendidikan bagi
segenap anggota ambalan tersebut.
3) Lamanya menjadi calon penegak sedikitnya 6 (enam) bulan.
4) Calon penegak harus menyadari hak dan kewajibannya sebagai berikut:
a) Tidak mempunyai hak suara dalam musyawarah
b) Mempunyai hak bicara dalam diskusi, pertemuan, dan musyawarah
c) Harus mengikuti acara ambalan yang bersangkutan
d) Berkewajiban menyelesaikan SKU tingkat penegak bantara
e) Berkewajiban ikut menjaga dan mengembangkan nama baik ambalannya
5) Dalam proses pembinaan, setiap calon penegak didampingi oleh dua orang
penegak bantara/laksana yang berfungsi sebagai pendamping kanan (moral) dan
pendamping kiri (keterampilan).
(Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No. 176 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pola Mekanisme Pembinaan Pramuka Penegak Dan Pandega)
Komentar
Posting Komentar