Calon Pandega #SeputarTD_28

Seputar Penegak pandega

Calon Pandega
1) Calon pandega ialah tamu racana yang dengan sukarela menyatakan diri
sanggup menaati peraturan dan adat racana, dan di terima oleh semua anggota
racana untuk menjadi anggota racana tersebut.
2) Lamanya menjadi calon pandega sedikitnya 6 (enam) bulan.
3) Calon pandega dipersiapkan untuk menjadi pemimpin (pembina pramuka) yang
cakap, jujur, dan bertanggung jawab.
4) Selama menjadi calon pandega wajib menyelesaikan SKU golongan pandega
sambil mempraktekannya di dalam satuan siaga, penggalang atau penegak.
5) Para calon pandega diberi kesempatan untuk untuk mengembangkan kepribadian
kepemimpinan dan meningkatkan jiwa pengabdian kepada masyarakat.
6) Dalam proses pembinaan, setiap calon pandega didampingi oleh dua orang
pandega yang berfungsi sebagai pendamping kanan (moral) dan pendamping kiri (keterampilan).


(Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No. 176 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pola Mekanisme Pembinaan Pramuka Penegak Dan Pandega)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Persyaratan Anggota Dewan Kerja #ppdk18