Pandega Garuda #SeputarTD_30

Seputar Penegak pandega

Pandega Garuda
1) Pandega Garuda adalah pramuka pandega yang telah menyelesaikan syarat
pramuka garuda golongan pandega, menaati adat racana dan dapat menjadi
teladan bagi anggota yang lain.
2) Syarat menjadi Pramuka Pandega Garuda:
a) Menjadi contoh yang baik di gugus depan, di rumah, di sekolah/perguruan
tinggi, di tempat kerja, dan di masyarakat sesuai dengan Satya dan Darma
Pramuka.
b) Memahami dan dapat menjelaskan dengan baik UUD 1945, UU Nomor 12
Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka, dan Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
c) Telah menyelesaikan SKU pramuka pandega
d) Sekurang-kurangnya telah mengikuti tiga kali acara yang dipilihnya antara
lain:
(1) pertemuan pramuka penegak dan pandega di tingkat ranting, cabang,
daerah, Nasional, atau internasional.
(2) perkemahan wirakarya, perkemahan salahsatu saka, atau perkemahan
bakti sekurang-kurangnya di tingkat cabang.
(3) integrasi masyarakat atau pembuatan proyek-proyek kegiatan.
e) Memiliki keterampilan komputer sekaligus salahsatu bahasa internasional
dengan baik.
f) Sekurang-kurangnya sudah pernah 3 (tiga) kali membuat perencanaan,
persiapan, pelaksanaan, pengawasan, penilaian, dan penyelesaian masalah
dari salahsatu kegiatan berikut:
(1) pesta siaga
(2) perkemahan penggalang
(3) raimuna, perkemahan wirakarya, musppanitra, atau pertemuan pramuka
penegak dan pandega lainnya.
g) Sekurang-kurangnya telah 3 (tiga) kali membantu atau memimpin kegiatan
pembangunan fisik atau nonfisik di masyarakat.
h) Aktif menjadi asisten/pembantu pembina di gugus depan.
3) Seorang Pandega Garuda berkewajiban:
a) menjaga nama pribadi dan meningkatkan kemampuannya agar tetap menjadi
teladan, baik bagi pramuka maupun bagi anak-anak dan pemuda lainnya.
b) Memotivasi, membantu dan, menggiatkan teman-teman sesama pramuka
untuk memenuhi syarat-syarat pramuka garuda.



(Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No. 176 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pola Mekanisme Pembinaan Pramuka Penegak Dan Pandega)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Persyaratan Anggota Dewan Kerja #ppdk18