Dewan Racana Pandega #SeputarTD_32

Seputar Penegak pandega

Dewan Racana Pandega
1) Dewan Racana Pandega terdiri dari:
a) Ketua
b) Sekretaris
c) Bendahara yang mengatur keuangan dan harta benda milik racana
d) Pemangku adat yakni yang memimpin tata cara adat racana, yang pada
hakekatnya adalah penjaga kode etik racana.
e) Beberapa orang anggota
2) Dewan Racana Pandega bertugas:
a) Merancang program kegiatan
b) Mengurus dan mengatur kegiatan
c) Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan
d) Melaporkan pelaksanaan kegiatan dan pertanggungjawaban keuangan
kepada pembina gudep
e) Merekrut anggota baru
f) Mencari/menggali sumber dana dan dilaporkan kepada pembina gudep
g) Mengelola dana untuk menjalankan program kegiatan



(Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No. 176 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pola Mekanisme Pembinaan Pramuka Penegak Dan Pandega)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Persyaratan Anggota Dewan Kerja #ppdk18